Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP atau KKMP bila dibentuk di Kelurahan) yang telah diluncurkan Presiden Prabowo Subianto pada 21 Juli 2025 menandai babak baru koperasi di Indonesia. Berbeda dengan Koperasi Unit Desa (KUD) era Orde Baru yang cenderung top-down dan birokratis, KDMP dirancang dengan pendekatan yang lebih partisipatif dan berbasis kebutuhan masyarakat lokal, walaupun diinisiasi oleh pemerintah pusat dengan modal awal dari dana desa/APBN atau sumber pendapatan internal desa. Perbedaan mendasar ini menjadikan KDMP sebagai koperasi modern yang benar-benar diharapkan mengakar di tingkat desa dengan melibatkan kepentingan warga secara gotong-royong.
Sejarah mencatat bahwa KUD yang dibentuk melalui Instruksi Presiden No. 4 Tahun 1973 memiliki fungsi utama sebagai kolektor gabah, penyalur pupuk, dan pemasok beras ke Bulog. Model ini sangat bergantung pada subsidi pemerintah dan sering kali dikelola secara birokratis. Akibatnya, ketika era reformasi tiba dan dukungan pemerintah berkurang, lebih dari 5.400 KUD di Indonesia mengalami penurunan kinerja drastis dan banyak yang hanya tinggal papan nama.
KDMP hadir dengan paradigma yang berbeda. Berdasarkan Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025, pembentukan kelembagaan 80.081 koperasi ini menggunakan pendekatan partisipatif melalui musyawarah desa khusus. Setiap koperasi dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi lokal, bukan sekadar menjalankan program dari pusat. Hal ini memastikan bahwa KDMP benar-benar menjadi milik dan kepentingan warga desa.
Salah satu keunggulan utama KDMP dibandingkan KUD adalah adopsi teknologi digital secara menyeluruh, sesuai perkembangan teknologi pasca 1998 yang telah banyak berubah. Kementerian Komunikasi dan Digital telah menyiapkan infrastruktur digital khusus dengan platform "Kopdesa" yang terintegrasi dengan domain "kop.id".
Platform ini memungkinkan pengelolaan koperasi secara transparan, mulai dari pencatatan keanggotaan, akuntansi berbasis Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK-EP). Ini adalah standar akuntansi yang diterapkan pada entitas privat, yaitu entitas yang tidak memiliki akuntabilitas publik dan menerbitkan laporan keuangan untuk tujuan umum. SAK EP ini menggantikan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (ETAP) dan mulai berlaku efektif per 1 Januari 2025 SAK-EP, sehingga memungkinkan dimonitoring real-time oleh 13 kementerian.
Sistem digital KDMP juga dilengkapi dengan fitur Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) untuk transaksi non-tunai, e-RAT (Rapat Anggota Tahunan elektronik), dan dashboard pemerintah untuk memantau kinerja seluruh koperasi secara nasional. QRIS adalah bentuk dari transaksi dari Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) yang mengintegrasikan interkoneksi antarbank untuk transaksi kartu debit sehingga memperkuat ekosistem pembayaran digital di Indonesia. Di Kabupaten Klaten sebagai contoh, seluruh 379 desa telah terhubung dengan jaringan fiber optik dengan kecepatan internet rata-rata 38,16 Mbps, memungkinkan operasional koperasi digital yang optimal.
Perbedaan signifikan juga terlihat dalam struktur organisasi. KUD era Orde Baru sering kali dikelola oleh aparat desa yang merangkap jabatan, dengan pengawasan yang lemah dan akuntabilitas rendah. Sebaliknya, KDMP menerapkan struktur yang lebih profesional dengan minimal lima pengurus (Ketua, 2 Wakil, Sekretaris, Bendahara) dan kuota keterwakilan perempuan.
Sistem pengawasan KDMP juga diperkuat dengan Badan Pengawas terpisah yang dilarang memiliki hubungan keluarga derajat pertama dengan pengurus, walaupun aturan ini menjadi tantangan khusus untuk daerah seperti Papua karena masih sedikitnya warga di sana. Pengelola profesional dapat diangkat dengan honor yang ditetapkan melalui RAT, memastikan koperasi dijalankan secara kompeten dan akuntabel.
KUD tradisional umumnya fokus pada sektor pertanian dengan fungsi terbatas sebagai penyalur pupuk dan kolektor gabah. KDMP sendiri dapat mengoperasikan tujuh jenis unit usaha terintegrasi: apotek, layanan klinik kesehatan, simpan pinjam, kantor koperasi, distribusi sembako, cold storage, dan layanan logistik. Unit usaha ini disesuaikan dengan potensi dan kebutuhan masyarakat setempat, menciptakan pusat layanan terpadu di tingkat desa.
Untuk jejaring apotek, dapat dipasok oleh Lembaga Farmasi (Lafi) TNI yang telah memproduksi 88 jenis obat untuk kalangan mereka sendiri. Rupanya Keluarga TNI kita sudah lama mandiri dalam hal obat-obatan keseharian.
Contoh ideal dari model bisnis KDPM dapat menengok contoh di Sleman yaitu KDMP Sinduadi. Mereka dinilai Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan sebagai "ideal dan terbaik" karena memiliki gerai jasa, klinik, apotek, unit simpan pinjam, koperasi sembako, cold storage, pangkalan gas LPG, gerai kantor pos, dan gerai pupuk subsidi. Kelengkapan ini menunjukkan bagaimana KDMP menjadi one-stop service untuk kebutuhan masyarakat desa.
KDMP menjalin kemitraan strategis dengan berbagai BUMN untuk memastikan keberlanjutan operasional. Bulog menyuplai beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan), beras premium, minyak goreng, dan gula. PT Pertamina mendistribusikan LPG dan mengintegrasikan program Pertashop. PT Pupuk Indonesia menyediakan pupuk subsidi dan nonsubsidi langsung ke gerai koperasi.
Kemitraan ini berbeda dengan era KUD yang sangat bergantung pada Bulog sebagai off-taker tunggal dengan menyerap hingga 85% stok beras. KDMP memiliki fleksibilitas untuk menjual langsung ke konsumen, menyimpan stok di cold storage (untuk produk-produk yang mesti disimpan pada suhu rendah), atau bermitra dengan berbagai BUMN sesuai kebutuhan pasar lokal.
Sistem pendanaan KDMP juga lebih transparan dibandingkan KUD. Setiap koperasi dibentuk menggunakan modal internal dan sponsor di awal, lalu dapat memperoleh modal kerja lewat bank Himbara sampai dengan Rp3 miliar dan 5 miliar untuk KDPM mock-up atau percontohan via Lembaga Pengelola Dana Bergulir/LPDB. Dana ini bukan hibah melainkan kredit usaha dengan plafon yang harus dibayar dari keuntungan operasional koperasi.
Mekanisme pinjaman diatur secara transparan dengan laporan keuangan yang dipublikasikan secara daring melalui platform digital. Hal ini mencegah terjadinya moral hazard dan penyalahgunaan dana seperti yang sering terjadi pada era KUD dengan kasus Kredit Usaha Tani (KUT) yang menimbulkan kredit macet besar-besaran.
KUD didirikan berdasarkan instruksi pusat dengan partisipasi anggota yang pasif, data beberapa menunjukkan hanya 20-30% yang hadir dalam RAT. KDMP lahir melalui musyawarah terbuka dengan melibatkan ibu-ibu rumah tangga, pemuda, dan pelaku UMKM sebagai operator gerai.
Antusiasme masyarakat terhadap KDMP terbukti dari kehadiran ribuan kepala desa saat peluncuran dan partisipasi tinggi dalam RAT. Di Desa Pucangan, Tuban, misalnya, masyarakat antusias mengikuti pasar murah KDMP dengan harga beras Rp15.000 per kg, telur Rp22.000 per kg, dan minyak goreng Rp13.000 per liter.
Berbeda dengan KUD yang berorientasi pada swasembada beras nasional, KDMP lebih fokus pada ketahanan pangan lokal dan pemberdayaan UMKM. Koperasi dapat menahan stok panen di cold storage, menjual langsung di gerai desa, atau menggunakan platform e-commerce untuk memperluas jangkauan pasar.
Pendekatan ini memberikan fleksibilitas kepada petani untuk mendapatkan harga yang lebih baik karena tidak bergantung pada satu pembeli saja. KDMP juga memutus rantai distribusi panjang dengan menjual langsung ke konsumen, sehingga harga lebih terjangkau bagi masyarakat.
KDMP menerapkan sistem monitoring dan evaluasi berbasis teknologi yang memungkinkan pemantauan real-time oleh 13 kementerian. Dashboard nasional dapat memantau kinerja 80.081 koperasi secara bersamaan dengan berbagai Key Performance Indicators (KPI) yang terukur.
Sistem ini merupakan perbaikan dari era KUD yang minim pengawasan dan data keuangan tidak terdigitalisasi, sehingga membuka peluang fraud lebih besar. Transparansi dan akuntabilitas KDMP diperkuat dengan domain ".kop.id" sebagai portal transparansi publik yang dapat diakses oleh siapa saja.
Tapi apapun keseriusan pemerintah pusat dengan membidani pembentukan lembaga bisnis yang sangat Pancasilais ini, akan percuma tanpa memberikan perhatian serius pada pengembangan sumber daya manusia melalui program pelatihan berkelanjutan. Untuk itu Kementerian Komunikasi dan Digital menyediakan pelatihan Digitalent Academy yang terintegrasi dalam super-app koperasi. Pelatihan mencakup literasi digital, akuntansi SAK-EP, tata kelola antikorupsi, dan manajemen usaha.
Sudah sepantasnya komunitas bisnis nasional banyak terlibat dalam kerjasama pengembangan SDM KDMP ini dengan skema saling menguntungkan dan untuk jangka panjang. Pendampingan dilakukan secara kolaboratif bersama komunitas digital lokal dan dinas komunikasi daerah agar sesuai dengan kebutuhan spesifik setiap desa. Hal ini memastikan bahwa pengurus dan anggota koperasi memiliki kapasitas yang memadai untuk mengelola usaha secara profesional.
KDMP dirancang sebagai bagian dari ekosistem ekonomi digital nasional. Platform Kopdesa tidak hanya berfungsi sebagai sistem administrasi, tetapi juga akan dikembangkan menjadi Kophub Omnichannel Marketplace untuk memantau rantai pasok produk unggulan desa. Integrasi ini memungkinkan produk-produk UMKM lokal dipasarkan secara online dengan jangkauan yang lebih luas. KDMP juga dapat menjadi hub logistik untuk distribusi produk ke berbagai daerah, menciptakan nilai tambah bagi ekonomi desa.
Kita mesti dengan kesadaran penuh belajar dari kegagalan KUD di masa lalu. Pemerintah mesti mengambil pelajaran penting tentang pentingnya tata kelola yang profesional, partisipasi aktif masyarakat, dan keberlanjutan fiskal. Risiko moral hazard diminimalkan melalui sistem pengawasan yang ketat dan transparansi yang dijamin oleh teknologi digital. Intervensi teknologi memang biasanya dapat memperbaiki sistem yang semrawut, lihat bagaimana Kereta Rel Listrik (KRL) Jabodetabek dibenahi dengan pendekatan ini dulu, hasilnya membanggakan hingga sekarang.
KDMP mesti tidak dijadikan alat politik praktis, tapi politik kebangsaan dan keberpihakan. Keberhasilan KDMP akan sangat bergantung pada komitmen jangka panjang untuk mempertahankan prinsip-prinsip koperasi yang genuine. Transformasi dari KUD menjadi KDMP menunjukkan evolusi signifikan dalam pendekatan pembangunan koperasi di Indonesia.
Dengan menggabungkan semangat gotong-royong tradisional dengan teknologi modern dan tata kelola yang profesional, KDMP memiliki potensi besar untuk menjadi pilar ekonomi kerakyatan yang sesungguhnya. Keberhasilannya akan ditentukan oleh konsistensi penerapan prinsip transparansi, partisipasi aktif masyarakat, dan keberlanjutan usaha yang tidak bergantung sepenuhnya pada bantuan pemerintah.
*) Muhammad Sirod merupakan Fungsionaris Kadin Indonesia sekaligus Ketum HIPPI Jaktim
**) Isi tulisan di atas menjadi tanggung jawab penulis
***) Karikatur by Rihad Humala/Ketik.co.id
****) Ketentuan pengiriman naskah opini:
- Naskah dikirim ke alamat email redaksi@ketik.co.id.
- Berikan keterangan OPINI di kolom subjek
- Panjang naskah maksimal 800 kata
- Sertakan identitas diri, foto, dan nomor HP
- Hak muat redaksi.(*)