KETIK, MALANG – Pengembangan kawasan Kayutangan Heritage dinilai belum menyentuh aspek paling mendasar dari sebuah kawasan cagar budaya, yakni perlindungan dan perawatan bangunan-bangunan peninggalan kolonial. Hal tersebut disampaikan pencinta cagar budaya Malang, Restu Respati.
Menurut Restu, konsep yang diusung Kayutangan Heritage sejauh ini lebih menonjolkan aktivitas ekonomi dan keramaian. Namun, ia menambahkan, belum terlihat adanya upaya pelestarian fisik bangunan bersejarah.
"Heritage ini tidak menyentuh sama sekali bangunan-bangunan yang ada, terutama bangunan peninggalan kolonial,” ujar Restu.
Menurutnya, dari hasil surveinya ke sejumlah kedai kopi di kawasan Kayutangan, ditemukan banyak perubahan pada struktur bangunan lama. Padahal bangunan ini memiliki nilai sejarah tinggi.
“Di dalam bangunannya sudah banyak yang diubah. Beberapa ruangan dibobol, dihancurkan, lantainya diganti,” kata Restu.
Menurutnya, jika Kayutangan benar-benar ingin dikembangkan sebagai kawasan heritage, perubahan-perubahan tersebut seharusnya tidak diperbolehkan.
“Kalau ini disebut mengutamakan heritage, harusnya tidak boleh seperti itu,” tegasnya.
Selain itu, Restu juga menyoroti minimnya upaya perawatan bangunan lama. Menurutnya, tidak adanya kejelasan terkait perawatan rutin bangunan, seperti pengecatan, perbaikan, maupun konservasi material lama.
“Perawatan bangunannya bagaimana? Itu yang tidak terlihat,” ujarnya.
“Kalau pemerintah tidak punya anggaran, bisa dicarikan CSR. Itu harus diupayakan,” ia menambahkan.
Selain itu, Restu juga menyoroti penataan visual kawasan yang dinilai belum mencerminkan karakter heritage. Ia menilai keberadaan papan reklame dan atribut komersial perlu diatur lebih ketat.
“Papan-papan reklame harus mulai ditata, supaya yang benar-benar ditonjolkan adalah nilai heritagenya,” jelasnya.
Menurut Restu, tanpa perlindungan bangunan dan penataan yang serius, Kayutangan Heritage berisiko hanya menjadi kawasan komersial biasa dengan label heritage semata.
“Heritage itu bukan sekadar nama, tapi harus terlihat dari bangunan, perawatan, dan penataannya,” Restu menandaskan. (*)
