Kasus Perusakan Mobil, Jan Hwa Diana dan Suami Dituntut 8 Bulan Penjara oleh JPU

22 September 2025 22:22 22 Sep 2025 22:22

Thumbnail Kasus Perusakan Mobil, Jan Hwa Diana dan Suami Dituntut 8 Bulan Penjara oleh JPU
Jan Hwa Diana dan Suami Handy Soenaryo dituntut 8 bulan penjara oleh JPU, Senin, 22 September 2025. (Foto: Khaesar/Ketik)

KETIK, SURABAYA – Jan Hwa Diana dan suaminya, Handy Soenaryo dituntut delapan bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang tuntutan tersebut, jaksa menilai pasangan suami istri tersebut melakukan perusakan mobil milik Hironimus Tuqu pada 23 November 2024.

Surat tuntutan itu dibacakan langsung oleh JPU Ahmad Muzakki menyampaikan bahwa Diana dinilai terbukti melanggar Pasal 170 KUHP ayat (1) dengan merusak dua mobil yang dikendarai Paul Stephanus di kediamannya, Perumahan Pradah Permai. Diana merusak mobil dengan cara menggerinda roda kendaraan.

”Dengan bukti dan saksi yang dihadirkan, dengan ini terdakwa Jan Hwa Diana dan Handy Soenaryo dituntut dengan pidana penjara selama delapan bulan,” ungkap Muzakki, Senin, 22 September 2025.

Dalam surat tuntutan itu, sikap sopan Diana dan suami selama persidangan menjadi pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ahmad Muzakki. Ia akhirnya menuntut Diana dan Handy hukuman penjara selama 8 bulan.

"Meringankan, belum pernah dipidana. Mereka (Jan Hwa Diana, Handy Soenario dengan Nimus) sudah ada perdamaian, nota perdamaian kami lampirkan, maka masing-masing delapan bulan," ujar Muzaki.

Sementara itu, kuasa hukum Jan Hwa Diana dan Handy Soenaryo, Andre Rian Hidayanto mengatakan bahwa kliennya telah menyesali perbuatannya. Mereka juga sudah minta maaf kepada korban.

"Kami meminta keringanan karena beberapa hal, yang bersangkutan memiliki anak, yang bersangkutan bersikap sopan, menyesali perbuatannya dan tulang punggung keluarga," ujar Andre di hadapan Hakim Ketua, Syarifudin.

Konflik bermula dari proyek pemasangan kanopi senilai Rp 400 juta. Paul Stevanus dan dua rekannya, Yanto dan Hironimus Tuqu ditekan karena desain proyek yang rumit dan progres yang lambat.

Saat Paul datang ke lokasi untuk mengambil alat kerja, ia diteriaki maling dan dilaporkan ke Polsek Dukuh Pakis. Dua ban mobil pikap yang disewa dari Hironimus dicopot, begitu pula ban mobil Yanto.

Yanto mengaku saat turun dari lantai dua, ia melihat ban mobilnya sudah digerinda. Kerugian yang dialami Paul ditaksir sekitar Rp 3 juta. Nimus mengklaim mobilnya tak bisa disewakan selama 10 bulan karena dijadikan barang bukti. (*)

Tombol Google News

Tags:

Jan Hwa Diana Handy Soenaryo JPU PN Surabaya Pengadilan Negeri Surabaya Hukum di Surabaya Pengadilan