KETIK, SAMPANG – Kasus pengeroyokan terhadap seorang petani berusia 52 tahun asal Dusun Pancor Laok, Desa Ketapang Timur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Jawa Timur yang terjadi 2 tahun lalu, belum menunjukkan titik terang.
Salah satu terlapor berinisial MSM yang telah ditetapkan sebagai tersangka hingga kini masih bebas dan belum tersentuh hukum.
Peristiwa pengeroyokan itu terjadi di Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang, pada 18 April 2023 sekitar pukul 06.30 WIB. Dalam laporan, terdapat dua orang terlapor, masing-masing berinisial MSM dan LST.
Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Safril Selfianto, saat dikonfirmasi menegaskan pihaknya sudah menerbitkan surat perintah (sprin) penangkapan.
"Sekarang akan saya tangkap. Sampean tinggal dengarkan saja," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan Ketik, Kamis, 4 Desember 2025.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum korban, Abd. Kholis, menilai penanganan kasus oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang berjalan lamban dan terkesan tidak serius.
"Terlapor sudah ditetapkan tersangka, namun masih berkeliaran bebas tanpa ada tindakan jelas dari Polres Sampang," ujarnya.
Ia juga mempertanyakan alasan polisi hanya menerbitkan sprin tanpa upaya lain.
"Kenapa sprin terus? Kenapa tidak dijadikan DPO sekalian? Kalau hanya sprin, tidak jelas berapa kali surat itu akan keluar. Kalau DPO, masyarakat bisa tahu bahwa tersangka tersebut benar-benar dicari," tegasnya.
Menurut Abd. Kholis, sejak awal hingga sekarang jawaban penyidik selalu sama, yaitu hanya menerbitkan sprin tanpa ada langkah lanjutan.
"Intinya, saya sebagai kuasa hukum merasa kecewa karena jawabannya dari dulu hanya sprin-sprin saja, tanpa ada upaya lain," pungkasnya.(*)