KETIK, SAMPANG – Kasus pengeroyokan terhadap seorang petani berusia 52 tahun asal Dusun Pancor Laok, Desa Ketapang Timur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, hingga kini belum ada kejelasan. Laporan itu masuk ke Kepolisian Resor (Polres) Sampang sejak 18 April 2023.
Dua orang terlapor berinisial MSM dan LST. Salah satunya telah ditetapkan sebagai tersangka namun belum dilakukan penahanan. Kondisi tersebut menuai sorotan publik. Termasuk dari aktivis mahasiswa.
Ketua Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Sampang, Latifah, menilai lambannya penanganan kasus ini mencerminkan lemahnya komitmen aparat penegak hukum, khususnya Satreskrim Polres Sampang.
“Penundaan yang berlarut-larut bukan hanya menampilkan prosedur kelambanan, tetapi juga menimbulkan kesan adanya pengabaian terhadap hak-hak korban,” ujarnya, Rabu, 3 September 2025.
Latifah Ketua PC PMII Sampang (Foto: Mat Jusi/Ketik).
Menurutnya, hukum seharusnya hadir untuk memberikan kepastian, keadilan, dan perlindungan bagi masyarakat. Namun, dalam kasus ini justru terkesan diabaikan.
“Waktu dua tahun jelas tidak sebanding dengan kebutuhan perkara pidana yang seharusnya bisa diproses lebih cepat. Setiap perkara yang ditangani aparat perlu ada transparansi publik sehingga korban maupun masyarakat mengetahui tahapan penyidikan serta alasan hukum mengapa perkara ini tidak selesai tuntas,” tandasnya. (*)