KETIK, SAMPANG – Publik kembali dibuat bingung dengan pernyataan yang berbeda dari jajaran Polres Sampang terkait penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap gadis berusia 17 tahun di Kecamatan Robatal.
Pada 12 Agustus 2025, Kapolres Sampang AKBP Hartono menyampaikan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang perempuan yang diduga memiliki keterkaitan informasi dengan kasus tersebut. Ia menegaskan, meski bukan korban yang sama, keberadaan perempuan itu dianggap penting dalam proses penyelidikan.
“Kami telah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan seorang perempuan yang diduga memiliki keterkaitan informasi dengan kasus tersebut, meski bukan korban yang sama,” ujar AKBP Hartono usai mendampingi kunjungan kerja Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto.
Kapolres menambahkan, detail kasus belum dapat dipublikasikan karena penyelidikan masih berjalan. Ia menekankan, pihaknya merasa terbebani dengan lambatnya pengungkapan perkara tersebut.
“Bukan berarti kami bekerja santai. Justru dengan belum terungkapnya kasus ini, kami merasa terbebani, baik secara institusi maupun di mata masyarakat. Kami berkomitmen menyelesaikan perkara ini secepat mungkin,” tegasnya.
Namun, pernyataan itu berbeda dengan klarifikasi Humas Polres Sampang. Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, menegaskan bahwa tidak ada perempuan yang diamankan, melainkan hanya dipanggil sebagai saksi.
“Waktu itu hanya dipanggil sebagai saksi. Jadi tidak ada orang yang diamankan,” jelasnya, Rabu 17 September 2025.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa saksi perempuan tersebut adalah Nabela (21), warga Desa Jelgung, Kecamatan Robatal. (*)