Kasus Korupsi Dana Hibah PMI Ogan Ilir, Penasihat Hukum Sebut Tuntutan JPU Tak Pertimbangkan Pengembalian Kerugian Negara

27 Agustus 2025 13:16 27 Agt 2025 13:16

Thumbnail Kasus Korupsi Dana Hibah PMI Ogan Ilir, Penasihat Hukum Sebut Tuntutan JPU Tak Pertimbangkan Pengembalian Kerugian Negara
Kuasa hukum terdakwa, Supendi SH MH, memberikan keterangan kepada awak media usai sidang tuntutan kasus dugaan korupsi dana hibah PMI Ogan Ilir di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu 27 Agustus 2025 (Foto: M Nanda/Ketik)

KETIK, PALEMBANG – Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Ogan Ilir tahun anggaran 2023–2024 kembali digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Rabu 27 Agustus 2025.

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ogan Ilir terhadap tiga terdakwa: Meryadi, Nasrowi, dan Rabu.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Kristanto Sahat H Sianipar, didampingi tim JPU Kejari Ogan Ilir serta penasihat hukum terdakwa, Supendi SH MH.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa Meryadi dan Nasrowi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Meryadi dan Nasrowi masing-masing selama 1 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan, serta denda Rp50 juta subsidair 4 bulan kurungan,” tegas jaksa dalam amar tuntutan.

Sementara itu, terdakwa Rabu yang menjabat Ketua Bidang PMR dan Relawan PMI Ogan Ilir, dituntut lebih berat. JPU menilai Rabu terbukti turut serta dalam penyalahgunaan dana hibah.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan, denda Rp100 juta subsidair 4 bulan kurungan, serta menghukum terdakwa Rabu membayar uang pengganti Rp260.365.817,” jelas JPU.

Usai persidangan, penasihat hukum ketiga terdakwa, Supendi SH MH, menyatakan keberatan terhadap tuntutan yang diajukan jaksa. Menurutnya, pengembalian kerugian negara oleh para terdakwa seharusnya menjadi bahan pertimbangan.

“Kami sepakat dengan pasal yang digunakan JPU, namun keberatan dengan tuntutan. Klien kami sudah mengembalikan kerugian negara, hal ini akan kami tuangkan dalam nota pembelaan pada sidang selanjutnya,” ujarnya.

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari pencairan dana hibah PMI Ogan Ilir senilai Rp2 miliar yang bersumber dari APBD tahun 2023 dan 2024. Dari hasil penyidikan, terdakwa Rabu diduga mengambil alih seluruh urusan administrasi dan pengelolaan keuangan, meski tidak memiliki kewenangan.

Ketiga terdakwa kemudian bersama-sama membuat laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai peruntukan, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp675.109.313. Namun, sebagian dana telah dikembalikan ke kas daerah sebesar Rp414.743.496.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari penasihat hukum terdakwa. (*)

Tombol Google News

Tags:

PMI Kasus Korupsi Dana Hibah Kabupaten Ogan ilir Pengadilan Negeri Palembang