KETIK, HALMAHERA SELATAN – Penyelidikan atas meninggalnya seorang karyawan perusahaan tambang di kawasan industri pertambangan nikel, Kawasi, Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, masih terus dilakukan aparat kepolisian.
Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, Iptu Rizaldy Pasaribu, saat ditemui di ruang kerjanya Selasa, 11 November 2025.
Ia menegaskan, penyidik masih mengumpulkan berbagai keterangan dan bukti guna memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam kejadian tersebut.
“Kami sudah memeriksa sebanyak 12 saksi, termasuk pengawas lapangan, bagian safety, serta operator alat berat yang berada di lokasi saat kejadian. Semua masih berstatus saksi,” ungkap Rizaldy.
Menurut Rizaldy, dari hasil pemeriksaan awal, belum ditemukan kepastian mengenai adanya kelalaian dalam insiden yang menewaskan Riswan Hi. Jakariya, karyawan perusahaan tersebut. Namun ia menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu hasil keterangan dari ahli pidana yang akan menentukan arah hukum dari kasus ini.
“Kami masih menunggu hasil penunjukan ahli pidana. Jadi, apakah ini kelalaian, kesengajaan, atau unsur lainnya, semua akan ditentukan ahli pidana nanti,” jelasnya.
Kasat Reskrim kemudian memaparkan kronologi kejadian. Menurutnya, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 00.56 WIT, pada shift kedua. Saat itu korban diketahui sedang duduk di area pipa ketika secara tidak sengaja tersenggol alat berat jenis beko yang sedang bergerak (swip).
“Korban masih menggunakan pakaian kerja lengkap, termasuk helm, rompi, dan sepatu safety. Semua sudah kami amankan sebagai barang bukti,” paparnya.
Ia juga meluruskan kabar yang sempat beredar di masyarakat bahwa korban tewas karena terlindas alat berat.
“Informasi korban terlindas itu tidak benar. Berdasarkan keterangan operator beko dan saksi di lokasi, korban tersenggol baket beko saat beristirahat, bukan dilindas,” tegas Rizaldy.
Selain itu, Rizaldy menyebut bahwa pihak keluarga korban hingga kini belum menjalin komunikasi langsung dengan penyidik. Ia menuturkan, langkah penyelidikan diambil berdasarkan surat tugas internal Polres Halmahera Selatan, bukan karena adanya laporan resmi dari pihak keluarga.
“Pemeriksaan masih terus berjalan. Kami fokus mendalami semua aspek, termasuk menunggu hasil pemeriksaan ahli pidana untuk menentukan status dan unsur dalam kasus ini,” pungkasnya.
