KETIK, SURABAYA – Penyegelan dan penyitaan gedung Grha Wismilak memiliki berbagai macam cerita Jalan Raya Darmo nomor 36-38 pada Senin (14/8/2023) lalu. Kuasa Hukum PT Wismilak Inti Makmur Tbk, Sutrisno menceritakan di gedung berlantai 4 itu ada 170 karyawan yang bekerja setiap harinya.
"Wajar saja kalau mereka protes karena bertahun-tahun mereka menggantungkan nasib keluarganya di perusahaan tersebut," kata Sutrisno dikonfirmasi Rabu (16/8/2023).
Hingga selesai jam kerja, karyawan ini memilih untuk tidak langsung pulang serta memilih untuk bertahan di gedung tersebut. Sementara polisi memberi batas waktu hingga pukul 19.00 WIB. "Jika tidak keluar gedung, para karyawan yang ada di dalam diancam akan dibawa paksa ke Polda Jatim," ujarnya.
Pihak manejemen lalu membeli 200 paket makanan untuk makan malam para karyawan yang masih ada di dalam. "Tapi paket makananan yang dibeli tersebut dilarang masuk ke dalam gedung oleh polisi," ucapnya.
Dengan kondisi ini banyak karyawan yang lapar yang membuat manajemen akhirnya mempersilahkan keluar gedung. "Karena alasan kemanusiaan, akhirnya pihak manajemen meminta mereka pulang daripada kelaparan di dalam gedung," ucapnya.
Sutrisno masih yakin jika jual beli dan dokumen yang dimiliki pemilik Gedung Wismilak asli dan sah secara hukum. Karena itu pihaknya akan mengajukan praperadilan atas penyegelan gedung tersebut. "Kami akan lakukan upaya hukum dengan mengajukan praperadilan," jelasnya.
Gedung Grha Wismilak resmi disegel dan disita oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim setelah 6 jam lebih dilakukan penggeledahan pada Senin (14/8/2023). Penyitaan berdasarkan izin khusus penyitaan Nomor: 62/PenPid. Sus-TPK-SITA/2023/PN Sby.
Sebelumnya, polisi nenyebut sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimiliki manajemen sebagai dasar untuk menguasai gedung Grha Wismilak Surabaya adalah palsu.
Gedung di Jalan Raya Darmo nomor 36-38 itu berdiri di atas lahan dengan nomor HGB 648 dan 649. 2 nomor HGB itu berdasarkan pada SK Kanwil BPN Nomor 1051 dan 1052.
"Nomor SK dimaksud yang ternyata tidak terdaftar atau tidak terregistrasi di BPN. Tidak mungkin HGB muncul berdasarkan SK yang tidak terdaftar di BPN," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Farman, kepada wartawan di Mapolda Jatim, Selasa (15/8/2023).
Menurutnya, obyek yang kini disita itu sudah ditempati Kepolisian RI sejak tahun 1945 hingga 1993 dan terakhir ditempati sebagai Markas Polresta Surabaya Selatan.
"Anehnya, dalam kurun waktu 1945 sampai 1993 pada posisi obyek ini masih dikuasai, kok bisa muncul HGB," terangnya.
Farman mengakui ada data tentang HGB mati, yang kemudian menjadi dasar jual beli obyek tersebut hingga sehingga muncul HGB baru. "Soal HGB mati sedang kita dalami," jelasnya.
Dari konstruksi perkara tersebut, dalam gelar perkara yang dilakukan penyidik disimpulkan bahwa HGB yang kini dipegang pihak Wismilak diterbitkan melalui prosedur yang menyalahi aturan yang berlaku.
"Dugaan pelanggaran dalam perkara ini adalah Pasal 266 dan 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan pemalsuan akta otentik," ujarnya. (*)
Karyawan Sempat Pertahankan Grha Wismilak, Mereka Keluar karena Kelaparan
16 Agustus 2023 14:23 16 Agt 2023 14:23

Trend Terkini

29 Sep 2025 21:59
Besok! Pemprov Jatim Gelar Job Fair 2025, Tersedia Ratusan Lowongan Kerja

30 Sep 2025 09:49
Pemkab Lebak Lanjutkan Pembangunan Jalan Bhakti Manunggal, Warga Kecewa Karena Tidak Dituntaskan

2 Okt 2025 21:04
Skandal Kredit di Satpol PP Kota Probolinggo: Staf Palsukan Tanda Tangan Pimpinan demi Pinjol

2 Okt 2025 02:54
BBM Masih Ada, Tapi Pompa Ditutup! Warga Ngamuk di SPBU Keude Paya Abdya

2 Okt 2025 15:16
Turnamen Piala Bupati Halsel 2025 Alami Perubahan Jadwal Pembukaan

Tags:
Wismilak Grha Wismilak Surabaya Polda JatimBaca Juga:
Untag Surabaya Expo 2025: 3.200 Mahasiswa Baru Diajak Rayakan Kreativitas dan NasionalismeBaca Juga:
2 Jenazah Korban Ponpes Al Khoziny Kembali Teridentifikasi, Warga Surabaya dan BangkalanBaca Juga:
Ika Pusparona Ingin Menulis Agar Terus DikenangBaca Juga:
Sengketa Penyerobotan Tanah di Medokan Ayu Viral, Ini Kata Pemilik SahBaca Juga:
Polda Jatim Mulai Kumpulkan Bukti Ambruknya Ponpes Al Khoziny, Libatkan Ahli KonstruksiBerita Lainnya oleh Moch Khaesar

5 Oktober 2025 15:28
Bangkai Mobil Sedan Ikut Dievakuasi dari Ponpes Al Khoziny

4 Oktober 2025 21:18
Kisah Ibnu: Santri Al Khoziny yang Sempat Dikira Tertimbun, Ternyata Berhasil Lolos

4 Oktober 2025 21:03
Sengketa Penyerobotan Tanah di Medokan Ayu Viral, Ini Kata Pemilik Sah

4 Oktober 2025 20:29
Polda Jatim Mulai Kumpulkan Bukti Ambruknya Ponpes Al Khoziny, Libatkan Ahli Konstruksi

4 Oktober 2025 16:20
1 Korban Ditemukan Lagi, Ditemukan di Dekat Tempat Wudhu

4 Oktober 2025 13:53
BNPB Pastikan Tetap Cari 49 Santri yang Dinyatakan Hilang

Trend Terkini

29 Sep 2025 21:59
Besok! Pemprov Jatim Gelar Job Fair 2025, Tersedia Ratusan Lowongan Kerja

30 Sep 2025 09:49
Pemkab Lebak Lanjutkan Pembangunan Jalan Bhakti Manunggal, Warga Kecewa Karena Tidak Dituntaskan

2 Okt 2025 21:04
Skandal Kredit di Satpol PP Kota Probolinggo: Staf Palsukan Tanda Tangan Pimpinan demi Pinjol

2 Okt 2025 02:54
BBM Masih Ada, Tapi Pompa Ditutup! Warga Ngamuk di SPBU Keude Paya Abdya

2 Okt 2025 15:16
Turnamen Piala Bupati Halsel 2025 Alami Perubahan Jadwal Pembukaan

