KETIK, SURABAYA – Penyegelan dan penyitaan gedung Grha Wismilak memiliki berbagai macam cerita Jalan Raya Darmo nomor 36-38 pada Senin (14/8/2023) lalu. Kuasa Hukum PT Wismilak Inti Makmur Tbk, Sutrisno menceritakan di gedung berlantai 4 itu ada 170 karyawan yang bekerja setiap harinya.
"Wajar saja kalau mereka protes karena bertahun-tahun mereka menggantungkan nasib keluarganya di perusahaan tersebut," kata Sutrisno dikonfirmasi Rabu (16/8/2023).
Hingga selesai jam kerja, karyawan ini memilih untuk tidak langsung pulang serta memilih untuk bertahan di gedung tersebut. Sementara polisi memberi batas waktu hingga pukul 19.00 WIB. "Jika tidak keluar gedung, para karyawan yang ada di dalam diancam akan dibawa paksa ke Polda Jatim," ujarnya.
Pihak manejemen lalu membeli 200 paket makanan untuk makan malam para karyawan yang masih ada di dalam. "Tapi paket makananan yang dibeli tersebut dilarang masuk ke dalam gedung oleh polisi," ucapnya.
Dengan kondisi ini banyak karyawan yang lapar yang membuat manajemen akhirnya mempersilahkan keluar gedung. "Karena alasan kemanusiaan, akhirnya pihak manajemen meminta mereka pulang daripada kelaparan di dalam gedung," ucapnya.
Sutrisno masih yakin jika jual beli dan dokumen yang dimiliki pemilik Gedung Wismilak asli dan sah secara hukum. Karena itu pihaknya akan mengajukan praperadilan atas penyegelan gedung tersebut. "Kami akan lakukan upaya hukum dengan mengajukan praperadilan," jelasnya.
Gedung Grha Wismilak resmi disegel dan disita oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim setelah 6 jam lebih dilakukan penggeledahan pada Senin (14/8/2023). Penyitaan berdasarkan izin khusus penyitaan Nomor: 62/PenPid. Sus-TPK-SITA/2023/PN Sby.
Sebelumnya, polisi nenyebut sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimiliki manajemen sebagai dasar untuk menguasai gedung Grha Wismilak Surabaya adalah palsu.
Gedung di Jalan Raya Darmo nomor 36-38 itu berdiri di atas lahan dengan nomor HGB 648 dan 649. 2 nomor HGB itu berdasarkan pada SK Kanwil BPN Nomor 1051 dan 1052.
"Nomor SK dimaksud yang ternyata tidak terdaftar atau tidak terregistrasi di BPN. Tidak mungkin HGB muncul berdasarkan SK yang tidak terdaftar di BPN," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Farman, kepada wartawan di Mapolda Jatim, Selasa (15/8/2023).
Menurutnya, obyek yang kini disita itu sudah ditempati Kepolisian RI sejak tahun 1945 hingga 1993 dan terakhir ditempati sebagai Markas Polresta Surabaya Selatan.
"Anehnya, dalam kurun waktu 1945 sampai 1993 pada posisi obyek ini masih dikuasai, kok bisa muncul HGB," terangnya.
Farman mengakui ada data tentang HGB mati, yang kemudian menjadi dasar jual beli obyek tersebut hingga sehingga muncul HGB baru. "Soal HGB mati sedang kita dalami," jelasnya.
Dari konstruksi perkara tersebut, dalam gelar perkara yang dilakukan penyidik disimpulkan bahwa HGB yang kini dipegang pihak Wismilak diterbitkan melalui prosedur yang menyalahi aturan yang berlaku.
"Dugaan pelanggaran dalam perkara ini adalah Pasal 266 dan 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan pemalsuan akta otentik," ujarnya. (*)
Karyawan Sempat Pertahankan Grha Wismilak, Mereka Keluar karena Kelaparan
16 Agustus 2023 14:23 16 Agt 2023 14:23


Tags:
Wismilak Grha Wismilak Surabaya Polda JatimBaca Juga:
Berkas Kasus Penggelapan Ijazah CV Sentoso Seal Dikembalikan ke Polda JatimBaca Juga:
Malam 1 Suro di Madiun Raya, Polda Jatim Siagakan 21.501 Personel GabunganBaca Juga:
Wanita Tanpa Identitas Tewas Tertabrak KA di Perlintasan Jalan Asem Jajar SurabayaBaca Juga:
Campur Tangan AS di Perang Iran VS Israel, Dosen Unair: Trump Ingin Hentikan Program Nuklir IranBaca Juga:
Libur Sekolah Dimulai, KAI Daop 8 Surabaya Imbau Rencanakan Liburan Lebih AwalBerita Lainnya oleh Moch Khaesar

25 Juni 2025 13:30
Berkas Kasus Penggelapan Ijazah CV Sentoso Seal Dikembalikan ke Polda Jatim

24 Juni 2025 21:16
Malam 1 Suro di Madiun Raya, Polda Jatim Siagakan 21.501 Personel Gabungan

24 Juni 2025 20:49
Wanita Tanpa Identitas Tewas Tertabrak KA di Perlintasan Jalan Asem Jajar Surabaya

24 Juni 2025 20:19
RS Citra Medika Butuhkan 2 Staf Rekam Medis, Ini Syaratnya

23 Juni 2025 12:37
Buat Akun Shopee Affiliate Pakai KTP dan NPWP Orang Lain, Warga Nganjuk Ditangkap Polda Jatim

21 Juni 2025 21:19
Polisi Tetapkan Mantan Pegawai Dishub Surabaya Tersangka Kasus Penipuan UMKM
Klasemen Porprov IX Jatim 2025
Presented by: KONI JATIM

Klasemen Porprov IX Jatim 2025
Presented by: KONI JATIM

Trend Terkini

23 Jun 2025 19:33
Polresta Sidoarjo Sita Rp 1 M Lebih dari OTT Jual-Beli Jabatan Perangkat Desa

21 Jun 2025 10:55
Persaingan Ketat Porprov Jatim 2025, Surabaya Rebut Puncak Klasemen dari Kota Malang

21 Jun 2025 19:50
Ini Jadwal Lengkap dan Venue Porprov IX Jatim 2025 di Malang Raya

21 Jun 2025 17:50
Kisruh Pengisian Perangkat Desa Pulorejo Jombang, Diduga Menyimpang dari Prosedur hingga Berkas Hilang

19 Jun 2025 00:52
Sidak 87 Tempat Kos, Ploso Pacitan Tangkal Penyalahgunaan Fungsi Bangunan
Trend Terkini

23 Jun 2025 19:33
Polresta Sidoarjo Sita Rp 1 M Lebih dari OTT Jual-Beli Jabatan Perangkat Desa

21 Jun 2025 10:55
Persaingan Ketat Porprov Jatim 2025, Surabaya Rebut Puncak Klasemen dari Kota Malang

21 Jun 2025 19:50
Ini Jadwal Lengkap dan Venue Porprov IX Jatim 2025 di Malang Raya

21 Jun 2025 17:50
Kisruh Pengisian Perangkat Desa Pulorejo Jombang, Diduga Menyimpang dari Prosedur hingga Berkas Hilang

19 Jun 2025 00:52
Sidak 87 Tempat Kos, Ploso Pacitan Tangkal Penyalahgunaan Fungsi Bangunan
