KETIK, BANGKALAN – Dalam rangka menekan aksi kriminalitas di Kabupaten Bangkalan, Kepala Kepolisian Resort Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono, melarang maayarakat untuk tidak membawa senjata tajam maupun senjata api jika keluar rumah atau bepergian.
Karena menurutnya, dengan membawa senjata tajam maupun senpi terkadang membuat masyarakat tidak bisa mengontrol emosi, lebih mudah berbuat tindak kriminal dan main hakim sendiri.
Dari informasi yang diterima kepolisian, terjadinya tidak pidana di Bangkalan mulai dari curanmor, penganiayaan, kenakalan remaja, pembunuhan, narkoba, balap liar, dan sabung ayam, tak lepas dari kebiasaan masyarakat membawa senjata tajam sebagai alat pelindung diri.
"Kami ingin menghilangkan kebiasaan dan budaya masyarakat, saat keluar rumah membawa sajam, sehingga saat menyelesaikan permasalahan dengan mudah menggunakan senjata tajam. Jika itu terjadi, tentu yang menjadi korban adalah anak, istri dan keluarganya," jelasnya.
"Sesuai Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur tentang larangan membawa senjata tajam dan pelanggaran terhadap pasal ini diancam dengan pidana penjara 10 tahun, karena masyarakat Madura bagian dari warga Negara Indonesia, maka undang-undang ini berlaku pula di Madura," tambah Kpolres.
Hal ini disampaikan dalam acara kunjungan kerja Jalin Silaturahmi dengan tokoh Ulama, tokoh masyarakat dan forum komunikasi pimpinan kecamatan di Polsek Geger dan Polsek Arosbaya.
Jum'at, 07 Februari 2025.
Dalam kesempatan tersebut mantan Kapolres Sampang itu mengajak masyarakat untuk bermitra dan bekerjasama dengan kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di daerahnya masing - masing.
"Sesuai dengan motto Kepolisian Negara Republik Indonesia Rastra Sewakotama yang berarti pelayan utama bangsa atau rakyat, kami akan memberikan perlindungan, pelayanan, pengayoman dan penegakan hukum pada masyarakat Bangkalan," tegas pria kelahiran Temanggung Jawa Tengah.
Hendro berharap seluruh Kepala Desa menyampaikan seruan ini kepada masyarakat, bahwa membawa senjata tajam melanggar hukum dan tidak bisa ditolerir. (*)
Kapolres Bangkalan Tak Akan Tolerir Masyarakat yang Keluar Rumah Bawa Sajam/Senpi
7 Februari 2025 23:10 7 Feb 2025 23:10
Kunjungan kerja Kapolres Bangkalan pada tokoh ulama, tokoh masyarakat dan forkopimcam di Polsek Geger dan Arosbaya (Foto.Ismail Hs/Ketik.co.id)
Trend Terkini
23 Januari 2026 20:25
Pegang Petok D Asli, Warga Melirang Gresik Tetap Diminta Kosongkan Rumah
21 Januari 2026 19:48
Karangan Bunga Dukungan Moral untuk Maidi Berdatangan di Balai Kota Madiun
24 Januari 2026 07:00
Benteng Terakhir: Surat Sakti, Tanggung Jawab Bupati
22 Januari 2026 12:09
Video Warga Diterkam Harimau di Tadu Raya Dipastikan Hoaks
23 Januari 2026 14:18
Alun-Alun Jayandaru Buka Tanggal 27, Internet Gratis Siap Manjakan Publik Sidoarjo
Tags:
Kunjungan kerja Kpolres Bangkalan larang sajam dan senpiBaca Juga:
Bunda PAUD Kabupaten Asahan Kunjungan Kerja ke PAUD dan PosyanduBaca Juga:
Pemkab Asahan Terima Kunjungan Kerja DPRD Sumut, Bahas Ranperda PesantrenBaca Juga:
Dinas Pendidikan Lebak Jajaki Kerja Sama Strategis dengan ITB untuk Pemutakhiran Data PendidikanBaca Juga:
Rencana Kunjungan Mendikdasmen Abdul Mu’ti ke Sampang Ditolak Sejumlah WargaBaca Juga:
Kadis Peternakan Lebak Tinjau UPTD Pembibitan Ternak RuminansiaBerita Lainnya oleh Ismail Hasyim
23 Januari 2026 13:34
Ulama Muda NU Kultural: Pemberhentian Gus Yahya Sah Dalam Perspektif Islam
15 Januari 2026 11:40
IKAMA, 52 Tahun Menjaga Bara Rindu dan Menyemai Masa Depan
12 Januari 2026 20:24
Gercep Dishub Bangkalan Lakukan Penanganan Tiang PJU di Jalan Soekarno-Hatta
4 Januari 2026 10:30
Napak Tilas Isyarah Pendirian NU, Momentum Meneguhkan Ruh Spiritual Jam’iyyah
1 Januari 2026 14:55
Pemuda Desa Kebun Gagalkan Aksi Begal di Kamal Bangkalan
