Kantongi Miliaran dari Denda Pajak, Pemkot Batu Terus Genjot Pendapatan Asli Daerah

23 Januari 2026 15:06 23 Jan 2026 15:06

Thumbnail Kantongi Miliaran dari Denda Pajak, Pemkot Batu Terus Genjot Pendapatan Asli Daerah

Heli Suyanto, Wakil Wali Kota Batu. (Foto: Dafa Wahyu Pratama/Ketik.com)

KETIK, BATU – Optimalisasi penagihan denda pajak terus dilakukan Pemerintah Kota Batu sebagai upaya memperkuat pendapatan daerah.

Sepanjang tahun 2025, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu berhasil menghimpun pendapatan hingga miliaran rupiah dari berbagai jenis sanksi perpajakan.

Wakil Wali Kota Batu, Heli Suyanto, menyampaikan bahwa kontribusi denda pajak menjadi salah satu sumber penerimaan yang cukup signifikan bagi kas daerah.

Pemasukan tersebut berasal dari sejumlah pos, mulai dari denda pajak daerah, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), hingga Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Selama tahun 2025, pendapatan dari denda pajak yang masuk melalui Bapenda cukup besar. Ada kontribusi dari denda pajak daerah, denda PBB-P2, hingga BPHTB,” ujar Heli, pada Jumat, 23 Januari 2026.

Ia menegaskan, potensi penerimaan dari denda pajak relatif stabil dan cenderung tinggi setiap tahun. Oleh karena itu, pihaknya menginstruksikan Bapenda untuk terus mengoptimalkan penagihan denda pajak sebagai bagian dari strategi peningkatan PAD.

“Denda pajak ini tercatat sebagai piutang pajak. Artinya, kewajiban tersebut tetap melekat dan harus dilunasi oleh wajib pajak,” jelasnya.

Heli menjelaskan, piutang pajak merupakan akumulasi kewajiban pajak yang belum dibayarkan oleh wajib pajak, termasuk sanksi administrasi berupa bunga dan denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Untuk mendorong kepatuhan wajib pajak, Pemkot Batu juga secara berkala menerapkan kebijakan relaksasi atau pemutihan denda pajak. Kebijakan tersebut bertujuan agar masyarakat dapat segera melunasi pokok pajaknya tanpa terbebani sanksi tambahan.

“Setiap tahun kami memberikan program pemutihan denda agar wajib pajak segera menyelesaikan pembayaran pokoknya. Harapannya, tidak ada lagi piutang pajak yang terbawa ke tahun berikutnya,” kata Heli.

Berdasarkan data tahun 2025, pendapatan dari denda pajak daerah tercatat mencapai Rp1,8 miliar.

Sementara itu, denda PBB-P2 menyumbang sekitar Rp1 miliar, denda BPHTB sebesar Rp550 juta, dan denda Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) mencapai Rp175,9 juta.

Selain itu, Pemkot Batu juga menerima pemasukan dari denda pelaksanaan pekerjaan dengan nilai sekitar Rp597,4 juta. (*)

Tombol Google News

Tags:

Denda Pajak Wakil Wali Kota Batu Heli Suyanto Kota Batu