KETIK, PALEMBANG – Nasib pilu dialami seorang bocah perempuan kelas 1 SD berinisial AL (7) di Palembang. Ia diduga menjadi korban tindakan asusila oleh tetangganya sendiri, seorang kakek berinisial T (70).
Kasus ini terungkap setelah ayah korban H (29), melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) pada Rabu 22 Oktober 2025.
H menceritakan, peristiwa itu terjadi di rumah pelaku. Rumah tersebut sekaligus difungsikan oleh T sebagai warung tempat korban sering berbelanja.
"Kejadiannya pas anak saya lagi belanja ke warung pelaku, kebetulan di rumahnya (pelaku) juga ada buka warung," ujar H usai melapor di Polda Sumsel.
Kasus ini terbongkar ketika korban AL secara spontan memberanikan diri untuk bercerita kepada orang tuanya mengenai perbuatan T.
H mengaku sangat terkejut ketika mendengar pengakuan putrinya. Menurut AL, perbuatan bejat itu tidak hanya terjadi sekali, melainkan sudah berulang kali.
"Sudah sering kalau cerita anak saya, ada 10 kali. Kan sering belanja di warung pelaku, aksinya dilakukan di dalam rumahnya. Memang selalu sepi di sana kalau siang," ungkap H.
Untuk memuluskan aksinya, T diduga mengiming-imingi korban dengan makanan serta sejumlah uang agar menuruti kehendaknya.
"Setiap melakukan aksinya pelaku kasih uang biasanya Rp 5 ribu, terus dikasih makanan juga," tambah H.
Sementara itu, KA Siaga I SPKT Polda Sumsel, Kompol Yulia F, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari ayah korban terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak tersebut.
"Kami sudah menerima laporannya. Selanjutnya akan kami teruskan ke (Direktorat) Reskrimum," tegas Kompol Yulia.(*)
