KETIK, BANGKALAN – Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan menyatakan tengah melakukan evaluasi terhadap masa periodisasi jabatan kepala sekolah, sekaligus menyoroti sejumlah dugaan praktik yang menyimpang di tingkat koordinator wilayah (korwil).
Dalam keterangannya, Kepala Dinas Pendidikan, Muhamad Yakub, menjelaskan bahwa evaluasi ini merujuk pada regulasi yang mengatur masa jabatan kepala sekolah maksimal dua periode.
“Kami sedang mengevaluasi Peraturan Mendikbud terkait masa periodisasi kepala sekolah dan proses pengangkatannya. Maksimal dua periode dan tidak bisa diperpanjang lagi. Setelah itu, mereka kembali menjadi guru biasa,” ujar Yakub.
Namun demikian, pihaknya terlebih dahulu akan menyinkronkan dengan sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta melihat bagaimana pelaksanaannya di kabupaten lain.
Ditanya terkait keberadaan korwil, Ia mengatakan bahwa pembentukannya dibolehkan sesuai Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2018. Namun evaluasi terhadap keberlanjutan korwil tetap perlu dilakukan agar tidak bertentangan dengan regulasi yang berlaku saat ini.
“Korwil memang diizinkan sesuai Perbup nomer 10 tahun 2018, tapi jika ke depan perlu perubahan, maka regulasinya harus dicabut,” katanya. Jumat 15 Agustus 2025.
Yakub juga membantah keras adanya dugaan pungutan dalam proses mutasi atau pengangkatan kepala sekolah,
“Itu tidak pernah terjadi. Kami pastikan tidak ada praktik semacam itu, jika ada korwil yang melakukan hal itu, dan mengatasnamakan perintah atasan, harus jelas siapa yang memberi perintah. Jangan asal sebut perintah atasan,” tegasnya.
Ia juga menambahkan, apabila terbukti ada praktik penyimpangan di lapangan, maka akan segera melakukan evaluasi dan tindakan tegas.
Termasuk terkait dugaan praktik manipulatif pinjam pakai fasilitas sekolah, yang disebut-sebut digunakan sebagai cara untuk memindahkan bantuan ke sekolah lain jika tidak disertai pembayaran.
“Kalau di sistem Simbada, tidak ada perubahan data. Bantuan tetap tercatat untuk sekolah penerima awal. Jadi kalau ada praktik pinjam pakai yang tidak sesuai, itu harus ditindak,” ujarnya.
Sebagai Kepala Dinas Pendidikan, Yakub menegaskan komitmennya untuk melakukan penertiban dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan yang berlaku, semata demi menjaga integritas pendidikan di Kabupaten Bangkalan.(*)