Jurnalis Bondowoso Gelar Aksi Damai, Kecam Kekerasan Wartawan di Situbondo

4 Agustus 2025 17:03 4 Agt 2025 17:03

Thumbnail Jurnalis Bondowoso Gelar Aksi Damai, Kecam Kekerasan Wartawan di Situbondo
Sejumlah wartawan saat menggelar aksi damai di depan Monumen Gerbong Maut Bondowoso (Foto: Haryono/Ketik)

KETIK, BONDOWOSO – Sejumlah jurnalis dari berbagai media massa di Kabupaten Bondowoso menggelar aksi solidaritas sebagai respons atas dugaan kekerasan dan intimidasi yang dialami seorang wartawan di Kabupaten Situbondo.

Aksi yang diinisiasi oleh Forum Solidaritas Jurnalis Bondowoso (FSJB) itu berlangsung di Monumen Gerbong Maut, Alun-Alun Ki Bagus Asra, Senin, 4 Agustus 2025. Para peserta kompak mengenakan pakaian serba hitam dan pita hitam di lengan, sebagai simbol duka dan penolakan terhadap tindak kekerasan terhadap jurnalis.

Mereka membawa berbagai poster berisi pesan-pesan tegas seperti “Stop Kekerasan Terhadap Jurnalis” dan “Jurnalis Bukan Musuh”, sekaligus menyuarakan protes atas segala bentuk upaya pembungkaman terhadap kerja-kerja jurnalistik di lapangan.

Koordinator aksi, Ilham Wahyudi menyebut bahwa insiden yang menimpa seorang wartawan Jawa Pos Radar Situbondo merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers yang dijamin undang-undang.

“Perlakuan seperti ini bukan sekadar menyasar individu, tapi juga melecehkan profesi jurnalis dan menciderai nilai-nilai demokrasi. Ini tidak bisa dibiarkan,” ujar Ilham dalam orasinya.

Ia menegaskan bahwa aktivitas jurnalistik dilindungi secara hukum melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh karena itu, Ilham mendesak aparat penegak hukum di Situbondo agar segera mengusut tuntas insiden tersebut dan memastikan jurnalis bisa bekerja tanpa rasa takut.

“Pers adalah pilar keempat demokrasi. Jika jurnalis dipaksa bungkam melalui kekerasan atau intimidasi, itu berarti kita sedang mundur jauh dari prinsip transparansi dan keterbukaan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Ilham menyebut bahwa kasus ini turut memperburuk kondisi kebebasan pers di Indonesia. Ia merujuk pada penurunan Indeks Kemerdekaan Pers (IKP), yang pada tahun 2023 tercatat di angka 71 persen, namun turun menjadi 69 persen pada 2024.

“Penurunan ini menunjukkan bahwa ruang gerak jurnalis makin sempit. Negara harus hadir untuk menjamin keselamatan jurnalis,” tegasnya.

Insiden yang menjadi pemicu aksi solidaritas ini menimpa Humaidi, wartawan Radar Jawa Pos, yang mengalami kekerasan fisik oleh orang tak dikenal saat meliput aksi demonstrasi yang digelar lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Situbondo pada Kamis, 31 Juli 2025.

Akibat kejadian itu, Humaidi mengalami cedera dan sempat menjalani perawatan. Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Situbondo dan tengah ditangani pihak berwajib.(*)

Tombol Google News

Tags:

Jurnalis Gelar Aksi Damai Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan Situbondo Aksi Solidaritas PWI Bondowoso