Jurnal Halsel di Ujung Tanduk: Misteri Foto dan Fakta yang Mengguncang Etika Pers Berujung Laporan Polisi

6 Oktober 2025 10:55 6 Okt 2025 10:55

Thumbnail Jurnal Halsel di Ujung Tanduk: Misteri Foto dan Fakta yang Mengguncang Etika Pers Berujung Laporan Polisi
Samsudin Chalil Ketua PWI Halsel dan Sekretaris Sadam Hadi saat menyampaikan laporan ke Polres Senin 6 Oktober 2025 (Foto: Mursal/Ketik)

KETIK, HALMAHERA SELATAN – Sebuah laporan resmi diajukan ke Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) terhadap media online Jurnal Halsel pada Senin 6 Oktober 2025.

Laporan ini disampaikan secara langsung oleh Samsudin Chalil selaku pelapor melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Halsel, dan diterima oleh BANIT 3 SPKT, Muhammad La Impi, dengan nomor registrasi STPL/627/X/2025/SPKT.

Samsudin Chalil, yang juga menjabat sebagai Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Halsel, menyatakan bahwa pemberitaan Jurnal Halsel diduga tidak sesuai dengan prinsip-prinsip jurnalistik yang mapan. 

Secara khusus, berita berjudul “Bawa Nama Bupati Sembilan Naga Dapat Fasilitas Caffe Bungalow 2 dan 3” dinilai kurang relevan dengan elemen visual pendukungnya, yang berpotensi menimbulkan interpretasi yang keliru di kalangan masyarakat, seolah-olah jurnalisme kini lebih mirip teka-teki daripada pencerahan.

“Yang jadi pertanyaan adalah Sembilan Naga itu siapa.? Kemudian, kenapa foto kami yang ditampilkan dalam berita tersebut,” ungkap Samsudin.

Dalam penjelasannya, Samsudin menyoroti esensi kredibilitas jurnalistik, di mana setiap komponen berita, termasuk gambar harus secara presisi merefleksikan inti narasi atau dilengkapi dengan penanda ilustrasi yang eksplisit untuk mencegah kesalahpahaman. 

Namun menurutnya, pemberitaan tersebut tampaknya mengandalkan sumber yang belum diverifikasi secara memadai, menciptakan narasi yang lebih menyerupai dongeng daripada laporan faktual. Misalnya, pernyataan bahwa "Sembilan Naga bawa nama Bupati untuk dapat fasilitas di Caffe" tidak disertai identifikasi subjek atau konteks geografis yang jelas, sementara foto yang dipilih mengilustrasikan individu yang tidak memiliki keterkaitan substansial dengan substansi berita seperti meminjam wajah orang lain untuk menghidupkan cerita yang tak jelas asalnya.

“Harusnya oknum wartawan yang menulis berita tersebut memahami konstruksi berita, bukan menyimpulkan sendiri kemudian menggunakan foto orang yang tidak mengetahui isi pemberitaan,” jelasnya.

Dari sudut pandang hukum, kasus ini dapat dikaitkan dengan ketentuan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana diamandemen oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, yang melarang penyebaran konten elektronik yang bersifat fitnah atau merusak reputasi. 

Selain itu, aspek etika jurnalistik dapat dirujuk pada Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers, yang mewajibkan verifikasi fakta dan penghindaran sensasionalisme yang merugikan. Jika terbukti adanya elemen kesengajaan (mens rea), penyelidikan polisi berpotensi melibatkan Pasal 310-321 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik, dengan prinsip proporsionalitas untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan perlindungan hak individu. Karena, pada akhirnya, jurnalisme yang longgar bisa jadi boomerang bagi kredibilitasnya sendiri.

Sebagai respons atas situasi ini, Samsudin memutuskan untuk menempuh jalur hukum guna mendukung proses investigasi yang komprehensif. 

Ia mengharapkan agar tim kepolisian memanggil wartawan terkait serta individu-individu yang turut mendistribusikan berita tersebut untuk dimintai keterangan, sehingga misteri "cerita tanpa wajah" ini bisa terungkap tanpa tambahan babak dramatis yang tak perlu.

“Saya berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti laporan yang saya sampaikan. Bahkan orang orang yang turut menyebarkan berita tersebut melalui media sosial baik lewat WhatsApp Grub juga sudah saya lampirkan dalam laporan, sehingga bisa menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk melakukan penyelidikan,” pungkasnya.

Tombol Google News

Tags:

Halmahera Selatan Laporan polisi Media online Samsudin Chalil Sadam Hadi Maluku Utara