Jual Pacar Lewat Open BO, Pria 22 Tahun di Surabaya Jadi Tersangka

6 Agustus 2025 16:06 6 Agt 2025 16:06

Thumbnail Jual Pacar Lewat Open BO, Pria 22 Tahun di Surabaya Jadi Tersangka
Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Aji Prabowo saat diwawancarai di Mapolrestabes Surabaya, Rabu, 6 Agustus 2025. (Foto: Humas Polrestabes Surabaya)

KETIK, SURABAYA – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, menetapkan ABZ (22) sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan eksploitasi seksual.

Pelaku ditangkap usai memaksa korban untuk berhubungan intim dan terlibat dalam layanan jasa seksual (open BO).

“Pelaku mencari tamu dengan tarif Rp200.000 hingga Rp500.000, mengambil keuntungan Rp50.000 hingga Rp100.000 per transaksi,” jelas Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Aji Prabowo, Rabu, 6 Agustus 2025.

Kompol Aji menjelaskan, pelaku mengenal korban berinisial DKP (16) melalui perantara teman pada Maret 2025. Hubungan mereka berkembang menjadi pacaran pada Mei 2025.

“Pelaku ABZ diduga sengaja menjalin hubungan dengan korban untuk memanfaatkannya secara ekonomi. Motif utamanya adalah mencari keuntungan dengan menawarkan layanan seksual dari anak di bawah umur,” seru dia.

Saat ditangkap, polisi mengamankan beberapa barang bukti yang digunakan pelaku untuk memperdagangkan pacarnya.

"Selain mengamankan ABZ, unit PPA Polrestabes juga menyita barang bukti termasuk, KTP pelaku, dan satu unit handphone,” ungkapnya.

Kompol Aji menegaskan, komitmennya dalam menindak tegas kejahatan eksploitasi anak. Korban saat ini mendapatkan pendampingan psikologis dan perlindungan hukum.

"Saat ini Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya mendampingi korban," tuturnya.

Dengan perbuatan pelaku, polisi menjerat dengan pasal 81 UU No. 17/2016 jo. Pasal 76D UU No. 35/2014 dan Pasal 2 dan 17 UU No. 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Pelaku terancam hukuman 5 tahun dan denda Rp5 miliar. Selain itu karena korbannya masih dibawah umur maka akan ada tambahan pidana 1/3 tahun dari hukuman primer," ucap Kompol Aji.

Sebelumnya Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, melakukan penggerebekan di Hotel Sparkling di Jalan Kayoon, Genteng, yang digerebek pada Sabtu 2 Agustus 2025.

Hal ini setelah adanya laporan keluarga korban yang anaknya tidak pulang beberapa hari. Laporan tersebut diterima anggota Resmob dan langsung melakukan penyelidikan.

Saat ditangkap pihaknya mengamankan 3 orang untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Namun, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, 2 di antaranya statusnya sebagai saksi sedangkan 1 orang berinisial ABZ (22) telah dinaikkan statusnya sebagai tersangka. (*)

Tombol Google News

Tags:

Polrestabes Surabaya Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya Surabaya Perdagangan anak dibawah umur kriminal di Surabaya