KETIK, PALEMBANG – Penetapan status tersangka terhadap Rainmar Yosnaidi dalam perkara dugaan korupsi mangkraknya proyek revitalisasi Pasar Cinde oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), resmi digugat melalui jalur pra peradilan.
Langkah hukum itu diambil tim kuasa hukum Rainmar, Jauhari, S.H., M.H., yang pada Kamis 03 Juni 2025 secara resmi mendaftarkan memori gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri Palembang melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara: 14/Pid.Pra/2025/PN Plg.
Dalam keterangannya kepada awak media, Jauhari menyatakan bahwa pihaknya menilai penetapan tersangka terhadap kliennya tidak didasarkan pada alat bukti yang cukup. Ia bahkan menyebut prosesnya janggal dan melanggar ketentuan hukum acara pidana.
“Kami menilai penetapan klien kami sebagai tersangka ini cacat prosedur. Dalam KUHAP, disebutkan bahwa penetapan tersangka harus didasari minimal dua alat bukti yang sah. Tapi dalam perkara ini, justru seolah dibalik: klien kami ditetapkan sebagai tersangka dulu, baru dilakukan penyitaan,” ungkap Jauhari.
Ia juga menyoroti tindakan penyidik Kejati Sumsel yang disebut melakukan penyitaan terhadap ponsel kliennya saat masih berstatus saksi, tanpa surat izin pengadilan.
“Kejanggalan terjadi saat klien kami masih diperiksa sebagai saksi dan bersikap kooperatif, namun kemudian dilakukan penyitaan dengan alasan uji digital forensik. Anehnya, hingga kini hasil uji tersebut pun tak pernah disampaikan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Jauhari membantah tuduhan penghalangan penyidikan yang disebut menjadi salah satu dasar penetapan tersangka terhadap Rainmar. Ia menegaskan bahwa kliennya justru turut memfasilitasi kehadiran saksi dari Jakarta yang diundang penyidik.
“Justru klien kami yang membiayai kehadiran saksi. Jadi kalau disebut menghalangi penyidikan, itu sangat tidak masuk akal. Ini terkesan seperti upaya mengambinghitamkan klien kami,” tegasnya.
Selain menggugat melalui pra peradilan, tim kuasa hukum juga melaporkan dugaan pelanggaran prosedur oleh penyidik Kejati Sumsel ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung RI. Surat pengaduan juga telah dikirimkan ke Komisi Kejaksaan, Ketua DPR RI, serta rencananya akan dikirimkan ke Komisi III DPR RI.
“Kami ingin proses hukum berjalan adil dan tidak dijadikan alat kriminalisasi. Jika penetapan tersangka ini tidak berdasar dan melanggar hukum, maka harus diuji dan dikoreksi,” tutup Jauhari.
Disisi lain dari Humas Pengadilan Negeri Palembang, Khoiri membenarkan telah menerima laporan memori gugatan pra peradilan pada Kamis, 3 Juli 2025.
" Ya benar kami telah menerima memori gugatan pra peradilan kemarin sore melalu Kuasa hukum yang bersangkutan," ujar Khoiri kepada awak media.
Seperti diketahui, Rainmar Yosnaidi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde bersama sejumlah pihak lainnya oleh tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumsel.(*)