KETIK, SURABAYA – Wakil Bupati Ponorogo Lisdyarita resmi ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati agar roda pemerintahan terus berjalan sekaligus pelayanan terhadap publik tidak terganggu seiring ditetapkannya Bupati Sugiri Sancoko sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dikutip dari pernyataan resminya melalui laman resmi pemkab, “ponorogo.go.id”, Plt Bupati Lisdyarita menyampaikan atas nama pribadi dan jajaran pemkab prihatin atas situasi terjadi.
Daerahnya, kata dia, adalah taat hukum sehingga harus menghormati dan menyerahkan sepenuhnya penanganan proses ini kepada pihak berwenang.
“Mari kita doakan agar beliau dan keluarga diberikan kekuatan dan masalah ini dapat terselesaikan dengan baik,” ujarnya seperti dikutip pada Selasa, 11 November 2025.
Selain itu, sesuai amanah dan mandat yang telah diberikan, ia memastikan dan menjamin kepada seluruh masyarakat Ponorogo bahwa roda pemerintahan, agenda pembangunan dan pelayanan publik tetap berjalan normal sebagaimana mestinya.
“Saya telah menginstruksikan seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di sini tetap bekerja profesional, fokus,dan tidak terganggu. Pelayanan di tingkat kabupaten, kecamatan hingga desa/kelurahan harus tetap berjalan optimal karena kebutuhan dasar masyarakat adalah prioritas utama,” tuturnya.
Ia juga mengaku memahami situasi ini yang kemungkinan menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat. Namun, Lisdyarita mengajak seluruh elemen masyarakat setempat, tokoh agama, tokoh masyarakat, akademisi, pers dan seluruh warga untuk tetap tenang, menjaga kondusivitas daerah serta tidak mudah terprovokasi oleh isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Tugas kita membangun tidak boleh berhenti di saat seperti ini, kita harus semakin solid, bersatu padu dan tetap semangat dalam melanjutkan ikhtiar mewujudkan Ponorogo yang lebih maju dan hebat,” katanya.
“Saya mohon doa dan dukungan dari seluruh lapisan masyarakat agar dapat menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya demi kemajuan tanah kelahiran kita tercinta,” tambah perempuan berhijab tersebut.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Sugiri Sancoko sebagai tersangka kasus suap jual beli jabatan di lingkungan pemkab setempat.
Selain itu, tiga orang lainnya, termasuk Sekda Agus Pramono, juga berstatus sama. Tak hanya kasus kasus suap pengurusan jabatan, keempatnya juga terlibat perkara sama tentang proyek Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Harjono Ponorogo. (*)
