OTT KPK Ponorogo! Bupati 'Friend' Cak Giri Diciduk, Kekayaan Tanpa Utang Jadi Sorotan

8 November 2025 06:27 8 Nov 2025 06:27

Thumbnail OTT KPK Ponorogo! Bupati 'Friend' Cak Giri Diciduk, Kekayaan Tanpa Utang Jadi Sorotan
Bupati Sugiri Sancoko saat Halal bi Halal dengan para ASN di Ponorogo beberapa waktu lalu. (Foto Dok Instagram Sugiri Sancoko26)

KETIK, SURABAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam proses mutasi dan promosi jabatan di lingkungan pemkab setempat pada Jumat, 7 November 2025.

OTT terhadap Sugiri sendiri menjadi yang ketujuh dilakukan KPK sepanjang tahun 2025 atau hanya berselang empat hari usai Gubernur Riau Abdul Wahid terjaring OTT KPK pada Senin, 3 November 2025.

Cak Giri, sapaan akrabnya, adalah bupati yang periode kali ini merupakan kali keduanya. Di lima tahun kepemimpinan periode pertamanya, nama Cak Giri selalu mendapat penilaian positif dan dikenal dekat dengan rakyat.

Setiap harinya tak pernah dilewatkan berbaur bersama warga. Tak heran tidak sedikit yang terkejut saat beredar informasi bahwa bupati yang dikenal dengan sapaan “friend” tersebut diamankan oleh KPK.

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 14 Maret 2024 atau saat posisinya sudah menjadi sebagai bupati, ia tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp6,19 miliar tanpa utang.

Sebagian besar kekayaan Sugiri berupa aset tanah dan bangunan dengan total nilai mencapai Rp5,57 miliar.

Aset propertinya tersebar di berbagai daerah di Jatim maupun Jateng. Ia tercatat memiliki aset lima bidang tanah di Ponorogo yang semuanya berasal dari warisan, yaitu tanah seluas 4.306 meter persegi senilai Rp735 juta.

Kemudian, tanah seluas 2.254 meter persegi senilai Rp525 juta, tanah seluas 2.254 meter persegi senilai Rp525 juta, tanah seluas 552 meter persegi senilai Rp128,1 juta, dan tanah seluas 280 meter persegi senilai Rp111,8 juta.

Di luar Ponorogo, ia memiliki empat aset tanah dan bangunan yang semuanya tercatat berasal dari hasil sendiri, yakni tanah dan bangunan seluas 165 meter persegi / 70 meter persegi di Surabaya senilai Rp1,672 miliar, tanah dan bangunan seluas 130 meter persegi / 55 meter persegi di Boyolali senilai Rp572 juta

Lalu, tanah dan bangunan seluas 105 meter persegi / 45 meter persegi di Sidoarjo senilai Rp440 juta, dan tanah dan bangunan seluas 120 meter persegi / 70 meter persegi di Pasuruan senilai Rp863,5 juta.

Cak Giri juga melaporkan aset kekayaan berupa alat transportasi dan mesin yang tercatat dari hasil sendiri dengan nilai mencapai Rp160 juta.

Aset itu berupa satu unit Toyota Alphard tahun 2006 senilai Rp130 juta, dan satu unit motor Vespa Primavera tahun 2018 senilai Rp30 juta.

Ia tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp200,27 juta, serta kas dan setara kas sebesar Rp262,7 juta. Selain tak memiliki utang, ia juga tercatat tidak memiliki aset surat berharga dan harta lainnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

cak giri Bupati Ponorogo KPK OTT LHKPN