KETIK, TUBAN – Sebanyak 40 pejabat Pemkab Tuban yang mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP) angkatan IV tahun 2025 dinyatakan lulus. Pelatihan digelar oleh BKPSDM kabupaten Tuban bekerja sama dengan BPSDM Jawa Timur ini berlangsung pada 24 Maret–14 Agustus 2025 bertempat di Hotel Mustika Tuban.
Penutupan PKP ASN Pemkab Tuban dihadiri Wakil Bupati Tuban Joko Sarwono, dan perwakilan BPSDM Jatim dan Sekretaris BKPSDM Kabupaten Tuban.
Joko Sarwono mengapresiasi keberhasilan peserta dalam menuntaskan serangkaian pelatihan dan ujian dalam PKP kali ini. Pascapelatihan, peserta diharapkan menerapkan ilmu pengetahuan serta pengalaman yang didapat untuk mendukung pelaksanaan tugas.
"Langkah ini menjadi wujud korelasi antara input dan output dalam rangka peningkatan kualitas kinerja tujuannya memberikan pelayanan lebih baik kepada masyarakat,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa sosok pejabat pengawas bertanggung jawab dalam memimpin pelaksanaan pelayanan publik, administrasi pemerintahan dan pembangunan, serta ketercapaian target kinerja di masing unit kerja.
"Pejabat pengawas harus mampu memberikan pelayanan sekaligus melakukan pengawasan pelayanan publik," jelasnya
Wabup juga menekankan inovasi yang dikembangkan selama pelatihan dapat terus dikembangkan dan dievaluasi berkala. Dengan begitu, akan membawa perubahan signifikan dalam upaya menuju ASN Berakhlak dan pelayanan masyarakat lebih optimal.
“Kami sampaikan terima kasih kepada seluruh pemateri yang telah membimbing peserta dalam menyusun dokumen aksi perubahan,” ujarnya.
Sekretaris BKPSDM Tuban, Irma Putri Kartika, mengatakan bahwa pelatihan yang diikuti 40 peserta ini menggunakan pola pembelajaran blended learning. Pola pembelajaran tersebut terdiri dari pembelajaran mandiri, synchronous, asynchronous dan pembelajaran klasikal.
Irma menambahkan pelatihan ini digelar dalam rangka pengembangan kompetensi manajerial melalui jalur pelatihan. Melalui pelatihan ini, diharapkan muncul ASN Pemkab Tuban menjadi sosok pemimpin kompeten untuk menjamin terlaksananya akuntabilitas jabatan pengawas (Pejabat Eselon IV) di Pemkab Tuban. (*)