KETIK, TUBAN – Kementerian Agama Kabupaten Tuban bersama Tim Badan Hisab Rukyat (BHR) melaksanakan rukyatul hilal penentuan awal 1 Syawal 1447 H/2026 M di Menara Rukyatul Hilal, Desa Banyuurip, Kecamatan Senori, Kamis, 19 Maret 2026. Pengamatan dimulai pada pukul 17.46 WIB, bertepatan dengan waktu terbenamnya matahari.
Berdasarkan hasil pengamatan, hilal tidak berhasil terlihat, baik menggunakan alat optik maupun dengan mata telanjang. Hal ini disebabkan posisi hilal masih berada di bawah ufuk waktu pengamatan berlangsung.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban, Umi Kulsum, menyampaikan bahwa kepastian penetapan 1 Syawal 1447 H tetap menunggu keputusan pemerintah melalui sidang isbat. Ia juga mengimbau masyarakat untuk saling menghormati apabila terjadi perbedaan dalam penentuan Hari Raya Idulfitri.
“Perbedaan dalam penentuan awal bulan Hijriah adalah hal yang wajar. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menjaga ukhuwah Islamiyah, saling menghargai, serta tidak menjadikan perbedaan sebagai sumber perpecahan. Persatuan jauh lebih penting,” ujarnya.
Senada Umi Kulsum, Sekretaris MUI Kabupaten Tuban, Taufiqurrahman, menjelaskan bahwa perbedaan metode dalam menentukan awal bulan Hijriah sudah ada sejak zaman Nabi. Ia mencontohkan bahwa Muhammadiyah menggunakan metode hisab, sedangkan Nahdlatul Ulama menggunakan metode rukyat. Sementara itu, pemerintah melalui Kementerian Agama mengkombinasikan kedua metode tersebut dalam pengambilan keputusan.
Laporan teknis dari Tim BHR yang diwakili Kepala KUA Plumpang, Nurpuat, menyebutkan bahwa waktu konjungsi (ijtimak) terjadi pada Kamis, 19 Maret 2026 pukul 08.25 WIB. Matahari terbenam pada pukul 17.46 WIB, sedangkan bulan terbenam pada pukul 17.53 WIB.
Berdasarkan data ini, kriteria visibilitas hilal belum memenuhi standar ditetapkan,menurut kriteria MABIMS maupun metode visibilitas lainnya seperti Odeh dan RHI. Dengan demikian, hilal dinyatakan tidak mungkin terlihat pada hari ini.
Kasi Bimas Islam Kemenag Tuban, Mashari, menjelaskan bahwa pelaksanaan rukyatul hilal ini mengacu pada edaran Kanwil Kemenag Jawa Timur Nomor B-361/Kw.13.06/HM.01/01/2026 serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama, yang mengatur pengamatan hilal sebagai dasar penentuan awal bulan Hijriah.
Kegiatan rukyatul hilal ini diikuti oleh berbagai unsur, antara lain MUI Kabupaten Tuban, Pengadilan Agama Tuban, Forkopimca Senori, BMKG, perwakilan Pertamina Blok Cepu, Majelis Tarjih Muhammadiyah, Lajnah Falakiyah NU, pimpinan pondok pesantren, kepala KUA, penyuluh agama, akademisi, mahasiswa ilmu falak, serta masyarakat umum.
Setelah pelaksanaan rukyatul hilal, kegiatan dilanjutkan dengan sidang isbat tingkat daerah yang dipimpin oleh Hakim Pengadilan Agama Tuban, Ali Hamdi, dengan panitera Thoyib Teguh Dwi Nugroho.
Dengan hasil ini, masyarakat diimbau untuk menunggu keputusan resmi pemerintah terkait penetapan Hari Raya Idulfitri 1447 H. (*)
