Konflik 15 Tahun di Kelenteng Kwan Sing Bio, Mediasi DPRD Tuban Gagal Capai Kesepakatan

12 Agustus 2025 08:19 12 Agt 2025 08:19

Thumbnail Konflik 15 Tahun di Kelenteng Kwan Sing Bio, Mediasi DPRD Tuban Gagal Capai Kesepakatan
DPRD Tuban menggelar mediasi konflik internal Kelenteng Kwan Sing Bio di gedung DPRD Tuban pada Senin, 11 Agustus 2025). (Foto: Ahmad Istihar/Ketik)

KETIK, TUBAN – Mediasi konflik internal Kelenteng Kwan Sing Bio Tuban kembali menemui jalan buntu dalam forum yang digelar Komisi II DPRD Kabupaten Tuban, Senin, 11 Agustus 2025. Pertemuan yang dihadiri oleh kedua kubu yang bertikai ini justru diwarnai perbedaan pendapat, sehingga tidak menghasilkan kesepakatan final.

Mediasi ketiga ini mempertemukan Ketua terpilih, Go Tjong Ping, dengan dua tokoh yang menggugat hasil pemilihan, Soedomo Margonoto dan Alim Sugiantoro. Mediasi ini bertujuan menjembatani perbedaan pendapat setelah pemilihan pengurus yang dilakukan pada beberapa bulan lalu.

Nunuk Fauziyah, Direktur LBH KP Ronggolawe Tuban yang juga kuasa hukum Go Tjong Ping, menyatakan bahwa pihaknya menganggap pemilihan pengurus sudah sah dan sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang berlaku.

"Sayangnya, pemahaman yang terbatas dari beberapa pihak yang diundang membuat forum tersebut tidak menghasilkan kesepakatan yang jelas," ungkap Nunuk.

Nunuk mengkritik sikap Soedomo Margonoto dan Alim Sugiantoro yang memilih jalur hukum untuk menyelesaikan konflik. Nunuk menilai, langkah tersebut malah memperburuk situasi. 

"Tentu kami LBH KP Ronggolawe siap mendampingi umat Kelenteng Kwan Sing Bio Tuban untuk menghadapi jalur hukum jika diperlukan. Karena mereka telah mempelajari dengan seksama bahwa tidak ada aturan dilanggar dalam pemilihan," jelasnya 

Ketua terpilih, Go Tjong Ping, menegaskan bahwa proses pemilihan yang diikuti oleh 116 umat telah berjalan transparan dan sah sesuai AD/ART.

“Pemilihan pengurus ini sudah sah, dan meskipun belum berbadan hukum, prosesnya telah sesuai aturan yang ada,” ujar Go Tjong Ping.

Ia berharap semua pihak dapat menerima hasil pemilihan dan mendukung kepengurusan yang telah terpilih oleh umat.

"Semua harus legowo karena sesuai AD/ ART, keputusan tertinggi ada di umat," tegasnya. 

Di sisi lain, Soedomo Margonoto menyarankan agar penyelesaian konflik dilakukan dengan "legowo" oleh semua pihak. Ia mengusulkan agar jika ada pemilihan ulang, semua pihak yang terlibat harus terdaftar dengan jelas. Soedomo juga menyoroti pentingnya pengelolaan dana kelenteng yang harus transparan dan digunakan untuk kepentingan umat.

“Mengingat dana adalah milik umat dan harus digunakan dengan bijak untuk kepentingan jangka panjang,” ujarnya.

Terpisah, Alim Sugiantoro menyampaikan perlunya pembentukan yayasan dalam struktur kepengurusan Kelenteng Kwan Sing Bio. Ia menjelaskan bahwa dengan adanya yayasan, aset pribadi dapat dimasukkan ke dalamnya, sehingga aset tersebut tidak bisa diakses oleh pihak luar.

Alim juga mengungkapkan kekhawatiran bahwa jika konflik tidak segera diselesaikan, kelenteng dan asetnya berpotensi jatuh ke tangan negara, yang menurutnya akan memperburuk situasi.

"Kelenteng ini adalah aset Tuban. Seharusnya dikembalikan ke Tuban agar tidak ada pihak luar yang bisa menguasai uang umat," papar Alim.

Menanggapi situasi ini, Ketua Komisi II DPRD Tuban, Fahmi Fikroni, menyatakan pihaknya berkomitmen untuk terus memfasilitasi mediasi. Ia menekankan bahwa Kelenteng Kwan Sing Bio adalah ikon Kabupaten Tuban yang harus dijaga keberlanjutannya.

"Kami tidak ingin konflik ini berlarut-larut dan merugikan citra Kabupaten Tuban. Kami akan terus memfasilitasi komunikasi untuk mencari solusi terbaik," ujar Fahmi Fikroni.

Komisi II DPRD Tuban juga berencana mengundang pihak-pihak terkait dalam mediasi lanjutan. Pihaknya optimistis bahwa konflik yang sudah berlangsung selama 15 tahun ini dapat diselesaikan pada Agustus 2025.

Konflik di Kelenteng Kwan Sing Bio Tuban masih menyisakan banyak perdebatan, namun dengan komitmen untuk mencari solusi damai dari berbagai pihak, diharapkan perbedaan ini bisa segera diselesaikan demi kebaikan umat dan masyarakat Tuban. 

"Penyelesaian yang adil dan transparan akan menjadi kunci agar Kelenteng Kwan Sing Bio tetap menjadi tempat ibadah yang dapat dinikmati oleh semua umat tanpa ada perpecahan lebih lanjut," tutupnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Kelenteng Kwan Sing Bio tuban DPRD Tuban Kwan Sing Bio