Imbas Gula Rafinasi, Alokasi Anggaran Danantara untuk Serap Gula Petani Bakal Diputuskan Minggu Ini

13 Agustus 2025 15:23 13 Agt 2025 15:23

Thumbnail Imbas Gula Rafinasi, Alokasi Anggaran Danantara untuk Serap Gula Petani Bakal Diputuskan Minggu Ini
Wamentan RI, Sudaryono saat menjelaskan terkait peredaran gula rafinasi. (Foto: Lutfia/Ketik)

KETIK, MALANG – Peredaran gula rafinasi di masyarakat berimbas pada produk gula petani tidak terserap oleh pasar. Keputusan terkait alokasi anggaran melalui Danantara akan diputuskan dalam minggu ini. 

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) RI, Sudaryono saat ditemui di Universitas Brawijaya (UB). Pengalokasian anggaran tersebut dilakukan untuk membeli gula petani yang tak terserap oleh pasar. 

"Mungkin dalam beberapa minggu ini nanti, sudah menjadi keputusan," ujarnya, Rabu 13 Agustus 2025.

Direncanakan total anggaran yang akan dialokasikan untuk mengatasi persoalan tersebut mencapai Rp1,5 triliun. Dana tersebut akan dikelola melalui PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) dan PT Sinergi Gula Nusantara (SGN). 

"Dalam waktu dekat sudah disepakati pemerintah akan mengeluarkan melalui Danantara. Ada dana Rp1,5 triliun yg dipakai untuk membeli gula petani yang tidak diserap oleh pasar sehingga harganya baik dan petani tidak dirugikan," lanjutnya. 

Ia menegaskan bahaa peredaran gula rafinasi di pasaran merupakan tindakan keliru dan melanggar. Mengingat gula tersebut hanya dapat digunakan oleh sektor industri. 

Pemerintah telah melakukan koordinasi dengan pihak berwajib untuk mengatasi masalah itu. 

"Namanya pelanggaran. Kita lagi dalami, beberapa sudah sounding ke pihak berwajib baik kepolisian dan lainnya yang mengurusi. Gula rafinasi itu adalah gula untuk industri gak boleh leaking (bocor) ke pasar," tegasnya. 

Pasalnya peredaran gula rafinasi menimbulkan dampak negatif bagi petani, khususnya yang ada di Jawa Timur. Saat ini gula petani di beberapa pabrik gula di Situbondo dan Bondowoso sulit terjual dalam lelang. 

"Mana kala itu ada, mungkin ada yang merasa jualan gula rafinasi yang tidak untuk industri, itu melanggar hukum," tegasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Gula Rafinasi Wamentan RI Kementan RI Danantara Gula gula petani