KETIK, BLITAR – Dinamika internal Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Blitar memasuki babak baru. Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Sutojayan resmi dibekukan oleh PCNU Blitar hasil Pemilihan Ulang, setelah sebelumnya mengajukan gugatan ke Majelis Tahkim PBNU.
Langkah pembekuan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 167/PC.01/A.II.01.49/1617/01/2026 tertanggal 11 Januari 2026. Namun, pihak MWCNU Sutojayan menilai keputusan tersebut tidak berdasar dan minim penjelasan konkret.
Ketua MWCNU Sutojayan, H. Sudja’i, menyebut polemik ini berawal dari keberatan pihaknya terhadap SK pengesahan PCNU Blitar hasil Pemilihan Ulang yang diterbitkan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
“Kami menempuh jalur organisasi dengan menggugat ke Majelis Tahkim PBNU. Itu lembaga resmi penyelesaian sengketa internal sesuai Peraturan Perkumpulan Nomor 12 Tahun 2023,” ujar Sudja’i saat dikonfirmasi, Minggu 15 Februari 2026.
Menurutnya, Pemilihan Ulang Ketua Tanfidziyah PCNU Blitar dinilai menegasikan hasil Konfercab XVIII yang sebelumnya telah dianggap sah sesuai mekanisme organisasi.
“Bagi kami, hasil Konfercab itu legitimate. Ketika kemudian ada Pemilihan Ulang yang menghasilkan kepengurusan baru, tentu kami mempertanyakan dasar hukumnya,” katanya.
Sudja’i mengungkapkan, sebelum pembekuan terjadi, MWCNU Sutojayan telah mengirimkan tiga surat klarifikasi kepada PCNU Blitar. Surat tersebut masing-masing tertanggal 16 Desember 2024, 28 Desember 2025, dan 14 Januari 2026.
“Kami ingin tabayun. Tapi tidak ada respons,” ucapnya.
Alih-alih mendapatkan jawaban, MWCNU Sutojayan justru menerima Surat Peringatan (SP) 1 dan 2. Menurut Sudja’i, dalam surat tersebut tidak dijelaskan secara rinci pelanggaran apa yang dilakukan serta pasal mana yang dianggap dilanggar.
Dalam SK pembekuan disebutkan bahwa MWCNU Sutojayan secara “nyata” melanggar AD/ART dan Peraturan Perkumpulan Nomor 6 Tahun 2022 Pasal 27 huruf b. Namun, pihak MWCNU menilai frasa tersebut tidak diikuti penjabaran konkret.
“Kalau disebut melanggar, harus jelas pelanggarannya apa. Ini organisasi besar, bukan forum informal,” tegasnya.
MWCNU Sutojayan menduga pembekuan tersebut berkaitan langsung dengan gugatan yang sedang diajukan ke Majelis Tahkim PBNU.
“Ada kesan ini bentuk tekanan agar kami mencabut gugatan. Atau minimal menjadi pesan kepada pihak lain agar tidak mengikuti langkah kami,” kata Sudja’i.
Ia juga menyoroti penunjukan karteker oleh PCNU Blitar untuk menyelenggarakan Konferensi MWCNU Sutojayan. Menurutnya, kebijakan itu berpotensi memunculkan dualisme di tingkat kecamatan.
“Kami khawatir ini memicu perpecahan di akar rumput. Padahal wilayah Selatan Blitar belakangan justru mulai tumbuh dalam suasana kondusif,” ujarnya.
Sudja’i menegaskan, pihaknya tetap menunggu proses di Majelis Tahkim PBNU berjalan secara terbuka dan adil.
“Kalau memang prosesnya fair dan terbuka, biarlah keputusan menjadi rujukan bersama. Kami hanya ingin kejelasan hukum organisasi,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi pihak PCNU Blitar hasil Pemilihan Ulang terkait pembekuan tersebut. (*)
