Farid Husen Buka Detail TPP ASN Halsel: Tunggu SK, Dinilai dari Absensi

14 Februari 2026 11:13 14 Feb 2026 11:13

Thumbnail Farid Husen Buka Detail TPP ASN Halsel: Tunggu SK, Dinilai dari Absensi

Farid Husen Kepala BPKAD Halmahera Selatan (Foto: Mursal/Ketik.com)

KETIK, HALMAHERA SELATAN – Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) untuk Januari 2026 belum direalisasikan. Hal ini disebabkan karena Surat Keputusan (SK) penetapan besaran TPP baru diterbitkan.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Halmahera Selatan, Farid Husen, mengatakan pembayaran TPP harus mengacu pada SK resmi yang telah ditetapkan.

“Realisasi TPP dasar pembayarannya harus melalui SK. Apalagi di awal tahun seperti ini, kita menunggu SK penetapan besaran TPP sebelum diproses sesuai permintaan masing-masing OPD,” kata Farid, Kamis 12 Februari 2026.

Farid menjelaskan, SK penetapan TPP tahun 2026 saat ini telah diparaf dan tinggal disampaikan ke seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). Setelah menerima SK tersebut, masing-masing OPD akan mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke BPKAD.

“SK sudah kami paraf dan tinggal disampaikan. Setelah itu, OPD mengajukan SPM ke BPKAD untuk diproses,” ujarnya.

Ia optimistis pembayaran TPP akan segera terealisasi dalam waktu dekat.

“Insya Allah, minggu depan sudah siap realisasi pembayaran TPP,” kata Farid.

Menurutnya, total anggaran TPP ASN di Pemkab Halmahera Selatan setiap bulan mencapai lebih dari Rp 8 miliar. Jika diakumulasi untuk Januari hingga Februari, anggarannya sekitar Rp 16 miliar lebih.

Sistem pembayaran TPP, lanjut Farid, dilakukan setelah pegawai bekerja satu bulan penuh. Karena itu, proses pencairan biasanya dilakukan pada pertengahan bulan berikutnya.

“Pembayaran dilakukan setelah pegawai bekerja satu bulan penuh. Jadi biasanya diproses di pertengahan bulan berikutnya,” jelasnya.

Farid juga menegaskan, pembayaran TPP didasarkan pada kinerja dan absensi pegawai di masing-masing unit kerja. Besaran yang diterima setiap ASN dapat berbeda, sesuai dengan hasil evaluasi kinerja dan tingkat kehadiran.

“Dasar pembayaran TPP berdasarkan kinerja dan absensi. Prinsipnya BPKAD tetap memproses, tapi besarannya disesuaikan dengan kinerja dan kehadiran,” tuturnya.

Ia berharap, setelah seluruh proses administrasi rampung, pembayaran TPP dapat berjalan lancar dan tepat waktu.

“Kami berupaya agar semua proses berjalan sesuai aturan, sehingga hak pegawai bisa segera diterima,” pungkas Farid...

Tombol Google News

Tags:

Halmahera Selatan Farid Husen BPKAD Halsel TPP Kinerja Absensi ASN Maluku Utara