KETIK, SAMPANG – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, mendesak Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Disperta KP) setempat untuk mencabut izin kios yang diduga menjual pupuk bersubsidi di atas harga eceran tertinggi (HET).
Selain itu, HKTI Sampang juga meminta Disperta KP untuk menata ulang penempatan kios pupuk di setiap kecamatan guna mencegah praktik penjualan yang merugikan petani.
“Kami menemukan praktik penebusan subsidi pupuk yang diduga dilakukan di atas HET oleh sejumlah kios pengecer,” ujar perwakilan HKTI Sampang, Nidomuddin.
Ia menjelaskan bahwa temuan tersebut berdasarkan laporan para petani. Harga pupuk bersubsidi di beberapa wilayah disebut bervariasi dan jauh di atas HET yang ditetapkan pemerintah.
Di Kecamatan Torjun misalnya pupuk Urea dan NPK dijual Rp95 ribu per 50 kilogram. Di Kecamatan Omben harganya mencapai Rp125 ribu, sedangkan di Kecamatan Camplong lebih tinggi lagi, yakni Rp130 ribu per 50 kilogram. Padahal HET pupuk Urea adalah Rp90 ribu dan NPK Rp92 ribu per 50 kilogram.
“Kami mengantongi bukti berupa kwitansi pembelian lengkap dengan stempel kios yang menunjukkan adanya penjualan pupuk di atas HET,” ungkapnya.
Nidomuddin menilai praktik tersebut sangat memberatkan petani. Padahal Menteri Pertanian telah menurunkan harga pupuk bersubsidi hingga 20 persen. Ia menegaskan bahwa penjualan pupuk bersubsidi di atas HET merupakan pelanggaran dan dapat dikenakan sanksi.
“Penjualan pupuk sesuai HET bertujuan menjaga ketersediaan pupuk dengan harga terjangkau bagi petani. Seharusnya kios mengikuti imbauan tersebut,” tegasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa persoalan pupuk bersubsidi di atas HET merupakan masalah klasik yang tak kunjung terselesaikan sehingga terus menekan kesejahteraan petani.
“Jika masalah ini tidak segera teratasi, petani akan terus dirugikan. Karena itu kami mendesak Disperta untuk mencabut izin kios nakal,” ujarnya.
Menangapi itu, Kepala Disperta Sampang, Suyono, mengatakan bahwa kewenangan pencabutan izin kios berada pada Pupuk Indonesia (PI).
"Kami tidak memiliki wewenang untuk mencabut izin. Kewenangan tersebut ada pada Pupuk Indonesia," ucapnya. Kamis, 11 Desember 2025.
Ia menambahkan bahwa penempatan selama ini bertujuan untuk memastikan penyaluran pupuk bersubsidi tepat sasaran sesuai prinsip enam tepat, yakni tepat jenis, mutu, jumlah, tempat, harga, waktu, dan sasaran.
“Kami mengajak HKTI ikut mengawasi distribusi pupuk bersubsidi. Jika menemukan kios nakal, segera laporkan ke PI disertai bukti dan Saksi. Jika terbukti, izinnya pasti dicabut,” tegasnya.
Diketahui, DPC HKTI Sampang melakukan audiensi ke Disperta KP Sampang pada Selasa, 9 Desember 2025. (*)
