Mahasiswa Geruduk Disperta KP Sampang Tuntut Tertibkan Kios Nakal, Berani Bertindak Tegas?

14 Januari 2026 14:47 14 Jan 2026 14:47

Thumbnail Mahasiswa Geruduk Disperta KP Sampang Tuntut Tertibkan Kios Nakal, Berani Bertindak Tegas?

Mahasiswa Sampang Geruduk Disperta KP Sampang. Rabu, 14 Januari 2026 (Foto: Mat Jusi/Ketik.com)

KETIK, SAMPANG – Puluhan mahasiswa Sampang yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Sampang (AMS) menggeruduk Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Disperta-KP) Sampang, Rabu, 14 Januari 2026.

Mereka mendesak Disperta-KP Sampang menertibkan kios nakal yang menjual pupuk di atas harga eceran tertinggi (HET), serta mengusut tuntas penyelidikan hilangnya mesin hand traktor.

Zainal, selaku koordinator lapangan aksi mahasiswa Sampang, menyebut berdasarkan temuan lapangan, aduan petani, dan data yang dihimpun, masih banyak kios pupuk di Kabupaten Sampang yang diduga menjual pupuk bersubsidi di atas HET yang ditetapkan pemerintah.

Menurutnya, praktik tersebut secara nyata menekan petani kecil yang seharusnya dilindungi melalui kebijakan subsidi.

“Pemerintah melalui Peraturan Menteri Pertanian tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi telah menetapkan harga maksimal yang wajib dipatuhi oleh seluruh kios pengecer resmi,” ujarnya. 

Ia menambahkan, penjualan pupuk bersubsidi di atas HET merupakan pelanggaran terhadap kebijakan distribusi barang subsidi negara dan tidak dapat ditoleransi.

“Kondisi ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani,” ucapnya. 

Lanjut dia sampaikan, ketika praktik ini terus terjadi dan tidak ditindak, maka terdapat indikasi lemahnya pengawasan bahkan pembiaran oleh pihak yang seharusnya bertanggung jawab.

“Langkah kami ini merupakan bentuk konsistensi perjuangan mahasiswa dalam membela kepentingan petani serta menjaga agar subsidi pupuk negara tidak disalahgunakan atau dibiarkan tanpa pengawasan,” tukasnya. 

Menyanggapi hal tersebut, Kabid Sarana Pertanian Disperta KP Sampang, Nurdin, mengatakan bahwa membuka ruang pelaporan jika ditemukan adanya penyimpangan dalam penyaluran pupuk bersubsidi.

“Harga HET itu berlaku di kios dan HET pupuk subsidi telah ditetapkan pemerintah dan wajib dipatuhi oleh seluruh kios resmi,” ujarnya. 

Menurutnya, jika menemukan pelanggaran, masyarakat maupun pihak manapun dipersilakan untuk melaporkannya.

"Jika ada penyimpangan, silakan dilaporkan ke Kementerian Pertanian. Siapa pun boleh melapor. Apabila terbukti sah, pada hari itu juga kios yang bersangkutan bisa langsung dicabut izinnya," tutupnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Disperta KP Sampang mahasiswa AMS demo Geruduk Disperta KP Sampang Kios Nakal Pupuk bersubsidi Kios Pupuk