KETIK, BATU – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu, M Nur Adhim menuturkan, pendapatan pajak reklame Kota Batu sampai Agustus 2025 sudah tembus Rp2,13 miliar atau sekitar 49,56 persen dari target Rp4,3 miliar.
Dari total 758 WP reklame, sebanyak 720 di antaranya tercatat rutin menyetorkan kewajiban. Hanya 38 WP yang masih tercatat menunggak pajak.
"Tahun 2024 lalu, sepanjang 12 bulan penuh, realisasi pajak reklame hanya mentok di angka Rp2,4 miliar atau sekitar 57 persen dari target," katanya, Rabu, 10 September 2025.
Menurut Adhim capaian pajak reklame memiliki tantangan tren promosi di media sosial yang semakin marak. Sehingga jumlah pemasangan iklan melalui media luar ruang makin terbatas.
Kondisi itu membuat reklame tak lagi menjadi media utama promosi, terutama untuk produk sehari-hari.
"Namun, bukan berarti reklame kehilangan pasar. Ada sejumlah sektor yang masih mengandalkan iklan konvensional. Seperti promosi rumah, vila, rumah kos, dan iklan rokok," jelasnya.
Menurut Adhim, Kota Batu dikenal sebagai kota wisata dengan kunjungan wisatawan yang tinggi setiap tahun. Papan reklame, spanduk dan billboard di titik strategis masih menjadi media efektif untuk promosi.
Selain itu, urainya, Pemkot Batu melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sedang mematangkan Peraturan Daerah (Perda) penyelenggaraan perizinan reklame.
“Harapannya, aturan tersebut bisa memberi kepastian bagi pelaku usaha sekaligus menertibkan tata kelola reklame di Kota Batu,” pungkasnya.(*)