‎Hingga Agustus, Pajak Reklame Kota Batu Tembus Rp2,13 miliar

10 September 2025 14:53 10 Sep 2025 14:53

Thumbnail ‎Hingga Agustus, Pajak Reklame Kota Batu Tembus Rp2,13 miliar
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu, M Nur Adhim. (Foto: Sholeh/Ketik) ‎

KETIK, BATU – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu, M Nur Adhim menuturkan, pendapatan pajak reklame Kota Batu sampai Agustus 2025 sudah tembus Rp2,13 miliar atau sekitar 49,56 persen dari target Rp4,3 miliar.

‎Dari total 758 WP reklame, sebanyak 720 di antaranya tercatat rutin menyetorkan kewajiban. Hanya 38 WP yang masih tercatat menunggak pajak.

‎"Tahun 2024 lalu, sepanjang 12 bulan penuh, realisasi pajak reklame hanya mentok di angka Rp2,4 miliar atau sekitar 57 persen dari target," katanya, Rabu, 10 September 2025.

‎Menurut Adhim capaian pajak reklame memiliki tantangan tren promosi di media sosial yang semakin marak. Sehingga jumlah pemasangan iklan melalui media luar ruang makin terbatas. 

‎Kondisi itu membuat reklame tak lagi menjadi media utama promosi, terutama untuk produk sehari-hari.

‎"Namun, bukan berarti reklame kehilangan pasar. Ada sejumlah sektor yang masih mengandalkan iklan konvensional. Seperti promosi rumah, vila, rumah kos, dan iklan rokok," jelasnya.

‎Menurut Adhim, Kota Batu dikenal sebagai kota wisata dengan kunjungan wisatawan yang tinggi setiap tahun. Papan reklame, spanduk dan billboard di titik strategis masih menjadi media efektif untuk promosi.

‎Selain itu, urainya, Pemkot Batu melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sedang mematangkan Peraturan Daerah (Perda) penyelenggaraan perizinan reklame. 

‎“Harapannya, aturan tersebut bisa memberi kepastian bagi pelaku usaha sekaligus menertibkan tata kelola reklame di Kota Batu,” pungkasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Kota Batu Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Batu Bapenda Kota Batu Pajak Reklame