KETIK, MALANG – Bermunculan tren di media sosial Instagram yang mengunggah template tentang anak bukan trofi bagi orang tua. Sejalan dengan itu, Dinsos-P3AP2KB Kota Malang mengimbau agar orang tua dapat memenuhi hak-hak dasar anak.
Kepala Dinsos-P3AP2KB Kota Malang, Donny Sandito menjelaskan hak-hak dasar anak yang harus dipenuhi mulai dari pendidikan, kesehatan, hak untuk tumbuh kembang, dan lainnya.
"Imbauan yang jelas kita harus memperhatikan hak-hak dasar anak. Mulai mendapatkan pendidikan, kesehatan, dan lainnya yang perlu kita perhatikan," ujarnya, Kamis 24 Juli 2025.
Donny menjelaskan, tanpa disadari, terkadang orang tua melakukan eksploitasi secara tidak langsung. Salah satunya menuntut anak untuk terus berprestasi hingga mengirimkannya untuk mengikuti berbagai macam les.
"Jangan sampai secara tidak langsung kita eksploitasi, kita ingin anak jadi dokter misalnya. Dieksploitasi dengan mulai SD diikutkan les, sehingga hak-hak dasar lain terabaikan," jelasnya.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, pembinaan telah dilakukan kepada calon pengantin (catin). Pembinaan tersebut dengan menggandeng KUA untuk memberikan edukasi, termasuk cara menghadapi anak ketika telah menjadi orang tua.
"Kemudian juga kelahiran anak jangan terlalu dekat. Itu kan juga jadi programnya Kemendukbangga," lanjutnya.
Dinsos-P3AP2KB Kota Malang juga telah menyediakan Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) di setiap kelurahan. Kehadiran Puspaga sekaligus untuk mengantisipasi terjadinya kekerasan terhadap anak.
"Kemudian kerjasama dengan masing-masing sekolah, kita masih ada satgas, termasuk di perguruan tinggi. Dengan tujuan untuk mengedukasi itu. Kalau dari pribadi kita kan tahu bahwa tidak akan mungkin melakukan kekerasan pada anak," katanya.(*)