Harnojoyo dan Alex Noerdin Cs Didakwa Korupsi Rp137 Miliar di Proyek Pasar Cinde Palembang

30 Oktober 2025 14:17 30 Okt 2025 14:17

Thumbnail Harnojoyo dan Alex Noerdin Cs Didakwa Korupsi Rp137 Miliar di Proyek Pasar Cinde Palembang
Para terdakwa kasus dugaan korupsi proyek kerja sama Bangun Guna Serah (BGS) revitalisasi Pasar Cinde Palembang, yakni Harnojoyo, Alex Noerdin, Eddy Hermanto, dan Raimar Yousnaidi, saat menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis 30 Oktober 2025. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Kasus dugaan korupsi proyek kerja sama Bangun Guna Serah (BGS) revitalisasi Pasar Cinde Palembang kembali menyeruak ke permukaan.

Empat nama besar di Sumatera Selatan, yakni mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo, mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, mantan Kepala Dinas PU Cipta Karya Sumsel sekaligus Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Eddy Hermanto, serta Kepala Cabang PT Magna Beatum Raimar Yousnaidi, resmi didakwa oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel.

Dalam dakwaan yang dibacakan Rizki Handayani didampingi Tiara Apriani dan Agustin, keempat terdakwa disebut bersama-sama dengan Aldrin Tando selaku Direktur PT Magna Beatum yang kini berstatus DPO, telah merugikan keuangan negara mencapai Rp137 miliar lebih.

Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis, 30 Oktober 2025, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra dengan hakim anggota Idi IL Amin  dan Ardian Angga.

Dalam pembacaan dakwaan, JPU menegaskan bahwa para terdakwa diduga melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi hingga menimbulkan kerugian negara.

“Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, atau pasal subsider sesuai peran masing-masing,” tegas JPU Rizki Handayani dalam persidangan.

Kasus ini bermula dari kerja sama antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan PT Magna Beatum pada tahun 2016-2018, terkait pemanfaatan aset milik daerah berupa tanah di kawasan Pasar Cinde, Jalan Jenderal Sudirman, Palembang.

Proyek yang semula digadang-gadang sebagai upaya modernisasi pasar tradisional menjadi kawasan komersial modern itu justru berujung dugaan praktik korupsi yang menimbulkan kerugian besar bagi negara.

Sidang selanjutnya dijadwalkan akan menghadirkan saksi-saksi untuk memperkuat pembuktian atas dakwaan JPU terhadap keempat terdakwa. (*) 

Tombol Google News

Tags:

#korupsi Pasar cinde Revitalisasi pasar cinde Pengadilan Negeri Palembang