KETIK, PALEMBANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan terhadap Harni Rayuni, Direktur PT Dhiya Aneka Teknik, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan surat mundur layak K3 Gedung Serbaguna Atyasa, Senin 27 Oktober 2025.
Putusan dibacakan langsung oleh Majelis Hakim Idi’il Amin dalam sidang terbuka untuk umum yang dihadiri terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahran Jafizan dari Kejaksaan Negeri Palembang.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf B dan huruf E serta Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP.
Hakim menyebut, terdakwa terbukti menerbitkan surat mundur layak K3 tanpa melalui uji riksa sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Surat tersebut diterbitkan pasca insiden jatuhnya lift barang di Gedung Grand Atyasa, yang menyebabkan seorang pekerja, Marta Saputra (41), mengalami luka berat dengan kondisi lengan putus dan patah kaki.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harni Rayuni dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar lima puluh juta rupiah, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti kurungan selama satu bulan,” ujar Hakim Idi’il Amin saat membacakan putusan.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan.
Majelis hakim mempertimbangkan Terdakwa bersikap sopan selama persidangan serta belum pernah dihukum sebelumnya sebagai hal yang meringankan.
Atas putusan itu, terdakwa menyatakan sikap menerima, sedangkan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.
Diketahui dalam persidangan sebelumnya, JPU mengungkapkan adanya dugaan permintaan sejumlah uang dari pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel dalam proses penerbitan surat mundur layak K3 tersebut.
Kasus ini bermula dari terbitnya surat mundur layak K3 yang diduga menjadi upaya menyamarkan insiden kecelakaan kerja di Gedung Grand Atyasa.
Berdasarkan hasil penyelidikan, gedung tersebut tidak melakukan uji kelayakan dan perawatan lift selama lebih dari tiga tahun, padahal rutin digunakan untuk acara pernikahan dan kegiatan besar lainnya.(*)
