KETIK, MALANG – Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang dipadati oleh masyarakat yang melakukan permohonan pindah pilih pada Rabu (7/2/2024). Sayangnya terdapat beberapa pemohon yang tidak memenuhi persyaratan.
Salah satunya ialah Ristiana, seorang mahasiswa Universitas Brawijaya yang berasal dari Jakarta. Meskipun mahasiswa hanya dapat melakukan pindah pilih pada periode pertama, namun Ristiana memutuskan untuk tetap mencoba mendatangi Kantor KPU Kota Malang.
Ristiana menjelaskan, bahwa saat ini selain berstatus sebagai mahasiswa, ia juga merupakan seorang pekerja.
"Kalau sekarang aku ada pekerjaan sehingga mau diusahakan untuk mengurus dari pekerjaan dulu. Tapi sekarang kerjanya online, jadi work from home (wfh). Sekarang emang ingin di Malang karena sebentar lagi masuk kuliah," ujarnya saat tengah menunggu antrean pindah pilih.
Ia mengaku tidak sempat mengurus pindah pilih pada periode pertama akibat disibukkan oleh pekerjaannya. Selain merasa kebingungan dengan lokasi pengurusan pindah pilih, ia juga baru mengetahui bahwa mahasiswa hanya dapat mengurus pada periode pertama.
"Sempat bingung apakah ke KPU atau kelurahan. Meskipun WFH tapi selesai kerja sampai sore dan itu pun mengurusnya harus weekdays sehingga tidak ada waktu ke KPU atau kelurahan saat masih di Jakarta. Akhirnya memutuskan untuk mengurus di Malang dan baru tahu kalau sekarang hanya untuk yang bekerja," tambahnya.
Sementara itu Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Malang, Nur Zaini Wikan Utomo menjelaskan terdapat dua periode dalam mengurus pindah pilih. Periode pertama dilaksanakan pada H-30 Pemilu yakni pada 22 Juni 2023 - 15 Januari 2024. Sedangkan di periode kedua ialah H-7 Pemilu hingga 7 Februari 2024.
Pada periode kedua ini hanya berlaku untuk masyarakat yang bertugas di Kota Malang, menjalani rawat inap, tertimpa bencana alam, dan menjadi tahanan di rutan atau lapas.
"Untuk sekarang hanya ada empat kategori masyarakat yang bisa mengurus pindah pilih. Kalau mahasiswa bisa mengurus pindah pilih tapi hanya sampai 15 Januari 2024 saja," ucapnya.
Sementara itu terdapat persyaratan khusus bagi pemohon yang bekerja di Kota Malang. Sesuai dengan ketentuan, pemohon harus menyertakan surat tugas yang ditandatangani langsung oleh pimpinan instansi. Namun dalam surat tugas tersebut harus menyatakan bahwa pemohon sedang bertugas di Kota Malang pada tanggal 14 Februari 2024.
"Bagi pekerja yang mengurus pindah pilih saat ini, tetap bisa dengan keterangan pada 14 Februari 2024 sedang melaksanakan tugas di Kota Malang. Kalau tidak ada keterangan maka tidak bisa dicantumkan karena aturannya bersifat nasional. Pemaknaan bekerja dengan bertugas itu berbeda," tambahnya. (*)
Hari Terakhir, Banyak Pemohon Pindah Pilih di KPU Kota Malang Tak Penuhi Persyaratan
7 Februari 2024 09:45 7 Feb 2024 09:45
Para pemohon pindah pilih yang tengah mengantri di Kantor KPU Kota Malang. (Foto: Lutfia/Ketik.co.id)
Trend Terkini
12 Maret 2026 15:35
Penghasilan Tetap 3 Bulan Tak Cair, Ratusan Perangkat Desa Geruduk Kantor Bank Jatim Cabang Tulungagung
12 Maret 2026 13:32
Bupati Bandung Sampaikan Kabar Gembira: SE Mendikdasmen Terbit, Honor Guru P3K PW Bisa Dibayar Lewat Dana BOSP
11 Maret 2026 05:50
[FOTO] Merengkuh Syahdu di Sepertiga Malam Qiyamul Lail, Demi Jemput Lailatul Qadar
11 Maret 2026 16:30
BGN Hentikan Sementara 27 Dapur SPPG MBG di Sampang, Ini Daftarnya
11 Maret 2026 20:40
Wilayah II BGN Hentikan Operasional Sementara Ribuan SPPG, 5 Dapur Ada di Tuban
Tags:
Pindah Pilih KPU Kota Malang Permohonan Pindah Pilih Persyaratan Pindah Pilih pemilu 2024 Kota MalangBaca Juga:
Wajah Baru Ascent Hotel & Cafe Malang, Usung Konsep Modern dengan View 360 DerajatBaca Juga:
LKPJ Jadi Dasar Perbaikan, DPRD Kota Malang Siapkan Rapat Khusus Bahas Kinerja PemkotBaca Juga:
Berburu Outfit Lebaran, Kaum Hawa Ramaikan Toko Baju di MalangBaca Juga:
H-4 Lebaran 2026, Pemudik Mulai Padati Stasiun di Wilayah Malang RayaBaca Juga:
Pendaftaran Paskibraka Kota Malang 2026 Resmi Dibuka, Simak Jadwal dan Syarat LengkapnyaBerita Lainnya oleh Lutfia Indah
17 Maret 2026 20:25
LKPJ Jadi Dasar Perbaikan, DPRD Kota Malang Siapkan Rapat Khusus Bahas Kinerja Pemkot
17 Maret 2026 14:07
Sidak ke Pasar Gadang, DPRD Kota Malang Soroti Proses Relokasi Pedagang Diduga Gunakan Pihak Ketiga
17 Maret 2026 13:40
DPRD Kota Malang Nilai PJT I Belum Siap Operasionalkan WTP Sungai Bango
17 Maret 2026 12:52
Drama Banjir Jalan Suhat Terus Berlanjut, Pintu Air hingga Sampah Sedimen Jadi Pemicu
17 Maret 2026 10:04
322 Orang Diberangkatkan Mudik Gratis dari Balai Kota Malang
