KETIK, PEKALONGAN – Pemerintah Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan, mendorong seluruh ketua RT dan RW di wilayahnya untuk mulai terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan pada Januari 2026.
Hal itu disampaikan Camat Kesesi, Fuadi Jaman, dalam kegiatan sosialisasi yang digelar di Pendopo Kecamatan Kesesi pada Selasa, 9 Desember 2025, bersama BPJS Ketenagakerjaan Pekalongan. Sosialisasi tersebut diikuti para kepala desa se-Kecamatan Kesesi beserta para sekretarisnya.
Dalam sosialisasi tersebut dibahas rencana keikutsertaan perangkat RT dan RW sebagai penerima manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan. Program ini dinilai penting karena selama ini RT dan RW belum tercakup dalam perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
Fuadi Jaman menegaskan bahwa pemerintah ingin memberi perhatian lebih kepada ketua RT dan RW atas kontribusi besar mereka dalam pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan.
“Ini sangat baik dan bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan para ketua RT dan RW. Jasa mereka sangat besar, sehingga sudah saatnya mendapatkan perlindungan,” ujarnya.
Iuran dari Desa, Hanya Rp8.100 per Bulan
Dalam paparannya, Fuadi memastikan iuran kepesertaan sebesar Rp8.100 per bulan akan ditanggung melalui anggaran desa.
Sumber pendanaannya berasal dari bagi hasil maupun Pendapatan Asli Desa (PADes), dan para kepala desa telah menyatakan kesiapannya mengalokasikan anggaran tersebut. Pembayaran akan dilakukan sekaligus untuk satu tahun setelah PADes cair pada 2026.
“Saat ini sudah dilakukan pendataan. Harapannya polis atau kartu keanggotaan bisa terbit bulan ini, sehingga manfaatnya dapat dirasakan mulai Januari hingga Desember 2026,” jelasnya.
BPJS Ketenagakerjaan Targetkan Seluruh Kecamatan Teraliri Sosialisasi
Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Pekalongan, Kristianto, menyebut sosialisasi dilakukan bertahap ke seluruh kecamatan.
Ia menjelaskan masih ada empat kecamatan yang belum mendapat giliran, yakni Kandangserang, Paninggaran, Karangdadap, dan Lebakbarang.
“Kesesi termasuk yang sudah selesai. Target kami seluruh kecamatan menjalankan program ini mulai Januari 2026,” ujarnya.
Selain perangkat RT dan RW, BPJS Ketenagakerjaan juga menyasar LKD dan LINMAS. Aparatur pemerintahan desa seperti kepala desa, sekdes, perangkat desa, dan BPD sudah lebih dulu terdaftar dalam jaminan sosial tersebut.
Santunan Kecelakaan Kerja Capai Rp72 Juta
Kristianto menjelaskan bahwa perangkat RT dan RW yang didaftarkan dengan basis upah Rp1,5 juta per bulan akan menerima manfaat jaminan yang cukup besar.
Jika peserta meninggal akibat kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan hingga 48 kali upah yang dilaporkan, atau sekitar Rp72 juta. Peserta juga berhak atas santunan berkala Rp12 juta yang diberikan sekaligus, serta biaya pemakaman sebesar Rp10 juta.
Sementara itu, untuk pekerja lain seperti anggota Koperasi Merah Putih dan Dapur MBG, BPJS Ketenagakerjaan memastikan sosialisasi akan terus dilakukan. Mereka didorong segera terdaftar karena termasuk kelompok pekerjaan dengan risiko tinggi.
Perluas Cakupan Perlindungan
Menurut Kristianto, tujuan utama program ini adalah memperluas cakupan kepesertaan dan memastikan pekerja rentan di tingkat desa memperoleh jaminan kecelakaan kerja dan kematian.
“Kami ingin seluruh pekerja, termasuk RT, RW, LKD, dan LINMAS terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan pada 2026,” tegasnya.(*)
