Hadapi Polemik Pedagang, Diskopindag Kota Malang Pastikan Rencana Revitalisasi Pasar Besar Tak Batal

17 September 2025 15:03 17 Sep 2025 15:03

Thumbnail Hadapi Polemik Pedagang, Diskopindag Kota Malang Pastikan Rencana Revitalisasi Pasar Besar Tak Batal
Kondisi Pasar Besar Malang yang sempat mengalami ambruk di bagian dinding pembatas. (Foto: Lutfia/Ketik)

KETIK, MALANG – Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Pemerintah Kota Malang memastikan bahwa rencana revitalisasi Pasar Besar tidak batal. Hal tersebut merespons polemik pro-kontra yang masih terjadi di kalangan pedagang. 

Rencana revitalisasi Pasar Besar di Kota Malang harus ditunda. Kepala Diskopindag, Eko Sri Yuliadi, menyampaikan bahwa penundaan ini dilakukan atas permintaan pemerintah pusat yang meminta agar polemik terkait pasar tersebut segera diselesaikan.

"Revitalisasi itu tidak batal. Hanya ditunda karena masih ada polemik di para pedagang. Pusat meminta agar permasalahan ini segera diselesaikan," ujar Eko, Rabu, 17 September 2025. 

Ia menambahkan bahwa saat ini sedang dilakukan revisi dan penyempurnaan pada dokumen teknis pembangunan. Hal ini mencakup Detail Engineering Design (DED), yang akan menjadi dasar pelaksanaan, serta penyusunan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).

"DED masih kami revisi, dan Amdal juga masih kami susun supaya tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari. Target penyelesaian akhir tahun 2025," lanjutnya. 

Pemkot Malang sendiri telah menyiapkan rencana revitalisasi Pasar Besar sejak beberapa tahun lalu. Besarnya anggaran yang dibutuhkan membuat revitalisasi bergantung pada APBN. 

Di tengah penolakan yang ada, para pedagang juga menghadapi keresahan karena kondisi pasar yang kian memprihatinkan. Genangan air, drainase yang mampet, serta jalur listrik yang tak tertata rapi tidak hanya berbahaya, tetapi juga menambah kesan kumuh. Kondisi ini membuat Wakil Ketua II DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono, menegaskan perlunya pembangunan ulang Pasar Besar.

"Kalau bicara gedung yang layak, pilihannya kalau tidak direkondisi ya dibangun ulang. APBD sifatnya hanya bisa untuk perbaikan, tapi belum bisa menyentuh rehab berat. Kami ajukan ke pusat untuk dibongkar total, revitalisasi," jelas Trio.

Agar pemerintah pusat tidak ragu mengalokasikan dana revitalisasi, Pemerintah Kota Malang harus menyatukan suara para pedagang. Ketidaksetujuan pedagang dapat menghambat proses ini.

"Kalau selamanya begini, sulit untuk mendapatkan bantuan pusat. Pemerintah pusat butuh jaminan bahwa permasalahan pedagang sudah tuntas. Tapi belum ada pembatalan dari pusat," tutupnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Pasar Besar Malang Kota Malang Diskopindag Kota Malang Revitalisasi Pasar Besar Pasar Besar Malang