KETIK, SURABAYA – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman angkat bicara terkait gugatan terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru ke Mahkamah Konstitusi (MK) muncul karena sebagian penggugat belum memahami substansi KUHP secara utuh. Menurutnya, sejumlah pasal yang dipersoalkan sebenarnya tidak jauh berbeda dari aturan lama, bahkan dinilai lebih baik.
Habiburokhman mencontohkan pasal perzinaan yang tetap merupakan delik aduan, serta pasal penghinaan presiden yang kini juga menjadi delik aduan dengan ancaman pidana lebih ringan, dari maksimal enam tahun menjadi tiga tahun penjara. Ia juga menyebut pengaturan hukuman mati dalam KUHP baru lebih manusiawi karena dijadikan pidana alternatif terakhir dengan masa percobaan 10 tahun.
Selain itu, KUHP baru disebut memuat mekanisme pengaman untuk menjamin keadilan, antara lain kewajiban hakim mengedepankan keadilan substantif, menilai sikap batin terdakwa, serta membuka ruang bagi putusan pemaafan.
Habiburokhman menilai bahwa sebagian kritik terhadap KUHP muncul karena kurangnya pemahaman terhadap substansi dan filosofi hukum pidana yang diatur di dalamnya. Ia menyebut, KUHP yang baru dirancang dengan prinsip kehati-hatian, kepastian hukum, dan keadilan, sehingga tidak memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk bertindak semena-mena.
"Belakangan ini beredar narasi yang tidak tepat terkait KUHP baru. Intinya, kalau KUHP baru benar-benar diterapkan secara utuh, maka tidak akan ada pemidanaan sewenang-wenang," ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 6 Januari 2025.
Ia menjelaskan bahwa sistem pemidanaan dalam KUHP tidak bertujuan untuk menghukum sebanyak mungkin orang, melainkan menempatkan sanksi pidana sebagai upaya terakhir. Oleh karena itu, penerapan pasal-pasal dalam KUHP harus dilihat secara menyeluruh dan tidak dipisahkan dari konteks besar reformasi hukum pidana nasional.
Ia juga menyoroti anggapan bahwa KUHP membuka peluang penyalahgunaan kewenangan oleh aparat. Menurutnya, apabila terjadi praktik pemidanaan yang tidak adil, maka persoalannya terletak pada implementasi dan integritas aparat penegak hukum, bukan pada norma hukum yang diatur dalam KUHP itu sendiri. Karena itu, pengawasan dan pembinaan terhadap aparat menjadi faktor penting agar hukum diterapkan sesuai tujuan awalnya.
Habiburokhman menambahkan bahwa proses penyusunan KUHP telah melalui pembahasan panjang dan melibatkan berbagai masukan dari akademisi, praktisi hukum, serta masyarakat sipil. "Sejumlah pasal yang sempat menuai polemik juga telah diperbaiki melalui mekanisme legislasi yang terbuka dan partisipatif," klaimnya.
Namun, pendapat berbeda disuarakan kalangan masyarakat sipil seperti Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur menilai KUHP baru justru memperluas kriminalisasi, terutama terhadap kebebasan berekspresi. Ia menyoroti pasal-pasal unjuk rasa tanpa pemberitahuan yang kini diancam pidana penjara hingga enam bulan, berbeda dengan UU sebelumnya yang hanya mengatur sanksi administratif.
Isnur juga mengkritik peningkatan ancaman pidana dalam pasal arak-arakan, makar, hingga pelanggaran terkait hewan dan interaksi dengan narapidana. Menurutnya, sejumlah ketentuan tersebut mencerminkan kemunduran demokrasi dan menghidupkan kembali semangat hukum kolonial dengan ancaman hukuman yang lebih berat.
Isnur menjelaskan, meskipun KUHP telah disahkan sejak 2023, pemerintah memiliki waktu transisi selama tiga tahun untuk mempersiapkan perangkat hukum pendukung. Namun hingga sehari menjelang pemberlakuan, sejumlah peraturan pemerintah (PP) yang seharusnya menjadi dasar teknis penerapan KUHP belum juga diterbitkan.
"Beberapa aturan penting yang masih belum tersedia antara lain pengaturan mengenai komutasi pidana, penerapan konsep hukum yang hidup dalam masyarakat (living law), serta mekanisme tindak pidana tindakan. Ketiadaan aturan ini dinilai berpotensi menimbulkan kebingungan dalam praktik penegakan hukum, baik di tingkat penyidik, jaksa, maupun hakim," papar Isnur seperti dikutip dari Suara.com, jejaring media Ketik.com.
Menurut YLBHI, kekosongan aturan turunan tersebut membuka ruang penafsiran sepihak oleh aparat penegak hukum, yang pada akhirnya dapat berujung pada praktik pemidanaan yang tidak adil.
"Kondisi ini membahayakan prinsip kepastian hukum serta berpotensi merugikan hak-hak warga negara," tegas Isnur.
YLBHI juga mengingatkan bahwa masyarakat akan menjadi pihak yang paling terdampak apabila KUHP diterapkan tanpa kesiapan regulasi yang memadai. Kesalahan dalam penerapan hukum, seperti salah tangkap atau salah proses hukum, disebut sebagai risiko nyata yang harus ditanggung pemerintah jika tetap memaksakan pemberlakuan KUHP tanpa aturan pelaksana yang lengkap.
Atas dasar itu, YLBHI mendesak Presiden untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai langkah darurat. Perppu tersebut diharapkan dapat menunda pemberlakuan KUHP baru hingga seluruh aturan turunan disusun secara komprehensif dan melalui proses yang terbuka serta partisipatif.
Menurut YLBHI, penerbitan Perppu bukanlah bentuk penolakan terhadap KUHP, melainkan upaya untuk memastikan bahwa reformasi hukum pidana berjalan dengan tertib, adil, dan tidak menimbulkan kekacauan hukum.
"Tanpa persiapan yang matang, menilai pemberlakuan KUHP justru berisiko menciptakan ketidakpastian hukum di tengah masyarakat," pungkas Isnur. (*)
