Berlaku Tahun Ini, Pemerintah Pusat Ringankan Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Informal

25 Februari 2026 17:25 25 Feb 2026 17:25

Thumbnail Berlaku Tahun Ini, Pemerintah Pusat Ringankan Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Informal

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Situbondo, M. Muzibur Rokhman, Rabu 25 Februari 2026 (Foto : Heru Hartanto / ketik.com)

KETIK, SITUBONDO – Kabar baik bagi pekerja sektor informal di Kabupaten Situbondo. Pemerintah Republik Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Peserta Bukan Penerima Upah (BPU).

Melalui kebijakan ini, iuran program JKK dan JKM bagi pekerja bukan penerima upah mendapat keringanan sebesar 50 persen dari iuran yang seharusnya dibayarkan, tanpa mengurangi manfaat yang diterima peserta.

Keterangan yang disampaiakn Kepala BPJS Ketenagakerjaan Situbondo, M. Muzibur Rokhman mengatakan, kebijakan pemerintah pusat tersebut sangat membantu pekerja mandiri di daerah.

“Kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada pekerja sektor informal,” jelas M. Muzibur Rokhman.

Dengan iuran yang lebih ringan, lanjut M. Muzibur Rokhman, pihaknya berharap semakin banyak pekerja mandiri di Situbondo yang terlindungi dengan program BPJS Ketenagakerjaan. “Manfaat program tetap diberikan secara penuh kepada peserta meskipun iuran mengalami penyesuaian,” tegasnya.

Penyesuaian iuran ini, imbuh M. Muzibur Rokhman, tidak mengurangi manfaat. Peserta tetap mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Berdasarkan ketentuan dalam peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2025 dijelaskan, untuk sektor transportasi, termasuk pengemudi berbasis aplikasi, pengemudi non-aplikasi, dan kurir, penyesuaian berlaku mulai Januari 2026 hingga Maret 2027,” jelas M. Muzibur Rokhman.

Untuk sektor selain transportasi, sambung M. Muzibur Rokhman, penyesuaian berlaku mulai April 2026 hingga Desember 2026. “Peserta tetap berhak atas manfaat JKK berupa biaya pengobatan dan perawatan tanpa batas sesuai indikasi medis, santunan cacat, hingga santunan kematian akibat kecelakaan kerja,” tuturnya.

Sementara pada program JKM, lanjut Kapala BPJS Ketenagakerjaan, ahli waris tetap menerima santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman, serta beasiswa bagi anak sesuai dengan persyaratannya.

“BPJS Ketenagakerjaan Situbondo mengimbau bagi masyarakat pekerja mandiri seperti pedagang, petani, nelayan, tukang ojek, sopir, dan kurir untuk memanfaatkan momentum ini dengan segera mendaftar atau memastikan kepesertaannya BPJS Ketenagakerjaan tetap aktif,” tegas Kepala BPJS Ketenagakerjaan.

Ini momentum yang sangat baik. Untuk itu, BPJS Ketenagakerjaan Situbondo mengajak seluruh pekerja bukan penerima upah di Situbondo untuk segera menjadi peserta atau memastikan iurannya aktif, agar perlindungan bagi diri dan keluarga tetap terjamin. (*)

Tombol Google News

Tags:

Berlaku Tahun 2026 Pemerintah pusat Ringankan Iuaran BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Informal