KETIK, PALEMBANG – Perselisihan hubungan industrial antara seorang guru PAUD dan Yayasan Insan Mubarok kembali memanas.
Sidang lanjutan perkara yang melibatkan Putri guru PAUD yang menggugat yayasan tempatnya bekerja setelah diduga dipecat usai mengajukan cuti menikah kembali digelar di Pengadilan PHI Palembang, Rabu 3 Desember 2025. Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi dari pihak tergugat.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim PHI PN Palembang, Oloan Exodus Hutabarat SH MH. Hadir sebagai penggugat, Putri melalui kuasa hukumnya Pahmisi SH, sementara Yayasan Insan Mubarok cq PAUD IT Al Mubarok menjadi pihak tergugat.
Saksi Ani, guru sekaligus Ketua Layanan Divisi PAUD, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan PHK terhadap penggugat. Ia menyebut lembaga hanya melakukan klarifikasi terkait informasi bahwa Putri akan menikah.
“Kami memanggil penggugat pada 2 Mei untuk membahas masalah kontrak dan menanyakan apakah benar yang bersangkutan akan menikah,” ujarnya.
Menurut Ani, penggugat tidak pernah mengakui informasi tersebut. Ia juga menyebut cuti menikah seharusnya diajukan tiga bulan sebelum hari-H, namun Putri tidak pernah mengajukan permohonan tertulis.
Ani menambahkan, pihak lembaga sempat mencari guru pengganti karena adanya informasi tersebut. Ia juga mengungkap adanya masalah kedisiplinan, termasuk izin sakit tanpa surat resmi dan laporan wali murid yang berujung pada surat peringatan.
Sementara saksi lainnya, Debi, menyatakan bahwa penggugat cukup sering izin, sekitar satu hingga dua kali per bulan. Ia juga menegaskan bahwa unit PAUD tempat Putri bekerja berdiri sendiri dan tidak langsung di bawah Yayasan Insan Mubarok.
Setelah sidang, kuasa hukum penggugat Pahmisi SH justru menyebut keterangan saksi-saksi tersebut tidak sesuai fakta.
“Mereka menyatakan tidak ada PHK, padahal surat PHK itu ada. Surat PHK tersebut dikeluarkan Yayasan Insan Mubarok Palembang pada 30 April 2025, ditandatangani langsung Ketua Yayasan, Ibrahim Hamid,” tegas Pahmisi.
Ia bahkan menduga saksi memberikan keterangan tidak benar di hadapan majelis hakim. “Sangat disayangkan, lembaga pendidikan justru tidak menjunjung tinggi kejujuran,” ujarnya.
Pahmisi menyampaikan bahwa pekan depan pihaknya akan menyerahkan bukti tambahan yang diyakini akan menguatkan gugatan, yakni video rekaman proses pengajuan cuti menikah, Rekaman suara yang merekam pernyataan pihak yayasan terkait PHK.
Ia juga membantah dalil tergugat yang menyebut Yayasan Insan Mandiri Mubarak berbeda dengan TAUT. “Selama penggugat bekerja, entitas yang terlibat adalah Yayasan Insan Mubarok. Tidak ada institusi lain,” tegasnya.
Di luar persidangan, laporan penggugat juga tengah diproses di sejumlah lembaga. Di DPRD Sumsel, berkas laporan masih dalam pembahasan administrasi. Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumsel dijadwalkan memanggil pihak yayasan pada Kamis ini untuk pemeriksaan lanjutan.
“Kami masih menunggu hasil nota pemeriksaannya,” pungkas Pahmisi.
Kasus ini pun menjadi perhatian karena memunculkan dugaan ketidakpatuhan lembaga pendidikan terhadap aturan ketenagakerjaan, terutama terkait hak cuti menikah dan prosedur pemutusan hubungan kerja. (*)
