Gugat UU Kepemudaan, KNPI Jakarta: Banyak yang Baru Matang Setelah 30 Tahun!

23 Oktober 2025 18:04 23 Okt 2025 18:04

Thumbnail Gugat UU Kepemudaan, KNPI Jakarta: Banyak yang Baru Matang Setelah 30 Tahun!
Pengurus KNPI Jakarta mengikuti sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 23 Oktober 2025. (Foto: HJ for Ketik)

KETIK, JAKARTA – Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DKI Jakarta menghadiri sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, khususnya Pasal 1 angka (1) yang membatasi usia pemuda antara 16 hingga 30 tahun.

Gugatan tersebut teregister dengan Nomor Perkara 178/PUU-XXIII/2025 dan diajukan oleh KNPI DKI Jakarta yang diwakili oleh Ketua Husnul Jamil, Sekretaris Syafiqurrohman, Direktur LBH KNPI Hamka Arsad Refra, serta Sekretaris LBH KNPI M. Isbullah Djalil.

Dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 23 Oktober 2025, Ketua KNPI DKI Jakarta Husnul Jamil menegaskan bahwa pembatasan usia pemuda hingga 30 tahun merupakan bentuk diskriminasi dan penutupan ruang partisipasi bagi warga negara yang masih tergolong produktif dan berjiwa muda.

Menurutnya, aturan tersebut tidak lagi relevan dengan perkembangan sosial dan demografis masyarakat Indonesia. Selama ini negara secara tidak sadar telah menutup ruang bagi warga di atas usia 30 tahun untuk berperan aktif dalam organisasi kepemudaan.

"Padahal, banyak di antara mereka yang baru matang secara sosial, intelektual, dan politik setelah melewati usia tersebut,” kata Husnul usai sidang.

Ia menjelaskan, penetapan batas usia pemuda maksimal 30 tahun tidak memiliki dasar ilmiah yang kuat dan tidak mempertimbangkan konteks sosial masyarakat Indonesia.

“Batasan ini bersifat arbitrer dan tidak proporsional. Pada usia 31 hingga 40 tahun, seseorang justru sedang berada di masa produktif dan dinamis yang sangat penting bagi pembangunan bangsa,” ujarnya.

Husnul juga menyoroti bahwa batas usia dalam UU Kepemudaan tidak sejalan dengan standar internasional. Bahkan, katanya, UNESCO dan PBB telah menetapkan kategori youth hingga usia 35 tahun, bahkan di beberapa negara mencapai 40 tahun.

"Sudah seharusnya Indonesia menyesuaikan diri dengan perkembangan global agar tidak meminggirkan generasi mudanya sendiri,” tegasnya.

KNPI DKI Jakarta melalui permohonannya meminta MK menyatakan Pasal 1 angka (1) UU Kepemudaan bertentangan dengan UUD 1945, serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "pemuda adalah warga negara Indonesia yang berusia 16 sampai 40 tahun".

Husnul menekankan, langkah hukum ini bukan sekadar soal memperpanjang usia, melainkan mendorong koreksi konseptual terhadap keadilan generasional di Indonesia.

“Perjuangan ini adalah gerakan moral untuk membuka ruang partisipasi yang lebih luas bagi generasi muda. Kami ingin negara menjadi pelindung dan pengayom, bukan pembatas bagi semangat anak muda Indonesia,” pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

KNPI Jakarta Kepemudaan Usia 30 Tahun Mahkamah konstitusi MK Husnul Jamil