KETIK, PALEMBANG – Belum genap sebulan usai memenangkan gugatan praperadilan atas kasus dugaan penelantaran, Darmanto kembali menghadapi kenyataan pahit setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkan istrinya.
Tak tinggal diam, Darmanto melalui tim kuasa hukumnya menggugat balik penetapan tersangka tersebut lewat praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis 31 Juli 2025.
Sidang yang dipimpin Hakim Fatimah SH MH ini telah memasuki agenda mendengarkan keterangan para ahli dari kedua belah pihak — Pemohon (Darmanto) dan Termohon (Polrestabes Palembang).
“Intinya, kami menggugat keabsahan penetapan klien kami sebagai tersangka. Hari ini masuk agenda mendengarkan keterangan ahli,” ujar Supendi, salah satu kuasa hukum Darmanto, didampingi M. Nur Firdaus, usai persidangan.
Menurut Supendi, ahli pidana yang dihadirkan oleh pihak Termohon pun sepakat bahwa bukti rekaman CCTV saja tidak cukup kuat untuk menjerat seseorang dalam kasus KDRT.
“Untuk membuktikan unsur pidana, khususnya dalam perkara KDRT, tidak bisa hanya mengandalkan CCTV. Harus ada visum sebagai alat bukti medis,” tegasnya.
Ia menambahkan, pendapat ini sejalan dengan kesimpulan dari ahli forensik yang dihadirkan pihaknya dalam sidang sebelumnya. Ahli tersebut menyatakan bahwa rekaman CCTV harus didukung dengan visum untuk memperkuat dugaan kekerasan fisik.
“Tanpa visum, unsur kekerasannya tidak bisa dibuktikan secara hukum,” tambahnya.
Selain ahli forensik, tim kuasa hukum Darmanto juga menghadirkan ahli psikologi dan ahli pidana. Ahli psikologi menilai bahwa dalam konflik rumah tangga, kedua belah pihak bisa saja menjadi korban maupun pelaku tergantung perspektif dan situasi.
Sementara ahli pidana yang dihadirkan pihak Darmanto menyebut bahwa pasal yang digunakan penyidik tidak tepat, karena tidak didukung alat bukti visum sebagaimana mestinya dalam kasus KDRT.
“Kalau memang ada kekerasan seperti dalam rekaman CCTV itu, seharusnya ada bukti visum. Tapi nyatanya tidak ada,” ujar Supendi menegaskan.
Sebagai catatan, Darmanto sebelumnya sudah memenangkan gugatan praperadilan atas dugaan penelantaran. Namun, tak lama berselang, pihak Polrestabes Palembang kembali menetapkannya sebagai tersangka dalam laporan baru dugaan KDRT dari pihak yang sama.
Sidang praperadilan ini menjadi penentu apakah penetapan tersangka terhadap Darmanto dalam perkara kedua ini akan dianggap sah secara hukum atau kembali dibatalkan oleh pengadilan.(*)