Gudang CV Terang Buana di Jombang Dibangun Tanpa PBG, Dinas Minta Pembangunan Dihentikan

20 Februari 2026 15:22 20 Feb 2026 15:22

Thumbnail Gudang CV Terang Buana di Jombang Dibangun Tanpa PBG, Dinas Minta Pembangunan Dihentikan

Bangunan gudang diduga milik CV Terang Buana di Ring Road Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung, Jombang, Jawa Timur, Jumat 20 Februari 2026. (Foto: Syaiful Arif/Ketik.com)

KETIK, JOMBANG – Polemik pembangunan gudang milik CV Terang Buana di Jalan Ring Road, Desa Mancilan, Mojoagung, Kabupaten Jombang, menguat setelah terungkap proyek diduga berjalan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sah.

Temuan ini memicu perhatian karena pembangunan fisik disebut sudah berlangsung, sementara izin utama belum tuntas. Kondisi tersebut dinilai berpotensi melanggar prosedur perizinan bangunan yang berlaku.

Kepala Desa Mancilan, Atim Ridwan, menegaskan pemerintah desa hanya memfasilitasi sosialisasi kepada warga, bukan mengurus aspek perizinan teknis proyek.

“Pemilik gudang memang meminta difasilitasi sosialisasi ke warga, dan itu sudah kami lakukan,” ujarnya, Jumat 20 Februari 2026.

Ia mengaku tidak memegang data lengkap terkait dokumen perizinan. Informasi yang diterima desa hanya sebatas penerbitan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PPKPR).

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Jombang, Imam Bustomi, membenarkan bahwa proyek tersebut belum mengantongi PBG.

Ia menjelaskan, awalnya pengajuan PBG diajukan atas nama perusahaan untuk peruntukan gudang. Namun kemudian muncul pengajuan baru atas nama perorangan dengan perubahan fungsi bangunan menjadi usaha mikro.

Perubahan fungsi itu berdampak langsung pada dokumen tata ruang yang harus diperbarui.

“Kalau peruntukan berubah, PPKPR harus disesuaikan. Secara aturan, pembangunan belum boleh berjalan sebelum PBG terbit,” tegasnya, Jumat 20 Februari 2026.

Menurut dia, setiap pembangunan wajib memenuhi seluruh syarat administratif dan teknis sebelum konstruksi dimulai. Jika belum lengkap, aktivitas pembangunan semestinya dihentikan sementara.

“Seharusnya pembangunan dihentikan sampai izin lengkap,” tambahnya.

Terpisah, perwakilan perusahaan, Susanto, belum memberikan penjelasan detail saat dikonfirmasi. Ia hanya menyampaikan akan memberikan keterangan lanjutan. “Mohon maaf, nanti saya telepon balik,” ujarnya singkat.(*)

Tombol Google News

Tags:

berita jombang jombang terkini bangunan gudang ring road mojoagung cv terang buana Dinas PUPR pbg pabrik