Pembangunan Tower Ilegal di Sumobito Jombang Dihentikan Petugas Satpol PP, Ini Penyebabnya

31 Maret 2026 14:41 31 Mar 2026 14:41

Thumbnail Pembangunan Tower Ilegal di Sumobito Jombang Dihentikan Petugas Satpol PP, Ini Penyebabnya

Satpol PP menghentikan pembangunan tower telekomunikasi di Sumobito Jombang. (Foto: Syaiful Arif/Ketik.com)

KETIK, JOMBANG – Pembangunan tower telekomunikasi di Desa Badas, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, dihentikan petugas gabungan dari Satpol PP dan Dinas PUPR, Selasa, 31 Maret 2026.

Penindakan dilakukan karena proyek tersebut belum mengantongi izin resmi berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kepala Satpol PP Jombang, Samsudi, melalui Kabid Penegakan Perda Danny Syaiffudin, mengatakan langkah penghentian dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait dugaan pembangunan tower ilegal di wilayah tersebut.

Menurutnya, setelah laporan ditindaklanjuti, tim langsung turun ke lokasi dan menemukan aktivitas pembangunan masih berlangsung, termasuk keberadaan pekerja di lapangan.

Dari hasil pengecekan, pembangunan tower telekomunikasi di Sumobito itu belum dilengkapi izin PBG sebagaimana yang dipersyaratkan dalam regulasi. Karena itu, petugas mengambil tindakan tegas dengan menghentikan seluruh aktivitas proyek.

“Karena belum memiliki izin PBG, kegiatan pembangunan kami hentikan sementara dan lokasi kami segel,” ujarnya.

Satpol PP Jombang juga meminta pihak pengembang segera mengurus perizinan yang diperlukan sebelum melanjutkan pembangunan tower tersebut. Pemerintah daerah menegaskan bahwa setiap proyek wajib memenuhi ketentuan perizinan demi menjaga ketertiban dan kepastian hukum.

Samsudi menambahkan, apabila pengembang tetap melanjutkan pembangunan tanpa izin, maka akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Silakan lengkapi perizinannya terlebih dahulu. Jika sudah lengkap, pembangunan bisa dilanjutkan kembali,” tandasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Satpol PP Tower telekomunikasi jombang berita jombang