Gubernur Khofifah Targetkan PAD Jatim Rp17,24 Triliun, 9 Strategi Ini Bisa Jadi Kunci Suksesnya

10 September 2025 21:49 10 Sep 2025 21:49

Thumbnail Gubernur Khofifah Targetkan PAD Jatim Rp17,24 Triliun, 9 Strategi Ini Bisa Jadi Kunci Suksesnya
Gubernur Jatim Khofifah menyampaikan 9 Strategi Pendapatan Daerah Jatim Tahun 2026, di Rapat Paripurna DPRD Jatim, Rabu 10 September 2025 (Foto: Dok Sekwan)

KETIK, SURABAYA – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyebut kebijakan pendapatan daerah difokuskan peningkatan kualitas layanan, sinergi antar lembaga. Selain itu optimalisasi aset untuk mencapai target pendapatan daerah sebesar Rp 28,26 triliun, di 2026.

Hal itu dilontarkan di rapat paripurna penyampaikan nota keuangan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, saat Rapat Paripurna DPRD Jatim, Rabu 10 September 2025.

“Memperhatikan perkembangan ekonomi global dan nasional serta asumsi makro tahun 2026, bersama ini saya sampaikan kerangka kebijakan yang terstruktur dalam Kebijakan Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah, sebagaimana tercantum dalam Kebijakan Umum APBD Tahun Anggaran 2026,” urai Khofifah.

Dijelaskan, kebijakan pendapatan daerah diarahkan untuk memenuhi target melalui sembilan langkah strategis. 

“Pertama, peningkatan kualitas layanan administrasi dalam mendukung instensifikasi seluruh sumber pendapatan yang menjadi kewenangan pengelolaan Provinsi, termasuk Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Kedua, pelaksanaan sinergi pemungutan Pajak dan Opsen Pajak Daerah (PKB dan BBNKB) antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se – Jawa Timur berupa Cost Sharing dan Role Sharing dalam rangka mendukung pemungutan dan optimalisasi penerimaan Pajak Daerah dan Opsen Pajak,” bebernya.

Ketiga, peningkatan pembayaran pajak digital via marketplace dan e-channel. Termasuk pengembangan database objek pajak serta penyediaan sarana non-tunai seperti mesin EDC, ATM SAMSAT, dan QRIS di Kantor Bersama Samsat. 

Keempat, penyusunan kebijakan stimulus untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Kelima, sinergi pemungutan retribusi dengan perangkat daerah terkait. Keenam, dukungan kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk kontribusi signifikan terhadap pendapatan. 

Ketujuh, optimalisasi lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sah, seperti kerjasama dengan instansi terkait untuk pemanfaatan jasa teknologi informasi, perbankan, dan retribusi parkir berlangganan dengan kabupaten/kota. Kedelapan, pemanfaatan aset idle sesuai peraturan. 

Kesembilan, proyeksi penerimaan dari Pendapatan Transfer yang bersumber dari Dana Transfer Umum-Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Transfer Umum-Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditentukan penggunaannya dan Dana Transfer Khusus-Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik.

Gubernur Khofifah kemudian mengurai, bahwa berdasarkan rincian, estimasi pendapatan daerah APBD tahun 2026 dianggarkan sebesar Rp 28,26 triliun. 

"Ada sembilan. Berikut kami uraikan, bahwa ada tiga jenis pendapatan, pertama Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kedua, Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat Rp 10,99 triliun. Ketiga, Lain Lain Pendapatan Daerah yang Sah, Rp 28 miliar, berasal dari Hibah PT Jasa Raharja (Persero)," urainya. 

Dengan rincian, 

1. Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 17, 24 triliun, meliputi :

  a. Pajak Daerah: Rp 13,145 triliun

  b. Retribusi Daerah: Rp 2,913 triliun

  c. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan: Rp 480 miliar

  d. Lain-lain PAD yang Sah: Rp 701 miliar.

 

2. Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat sebesar Rp 10,99 triliun, terdiri dari: 

  a. Insentif Fiskal: Rp 25,5 miliar

  b. Dana Bagi Hasil (DBH): Rp 2,93 triliun, dengan rincian:

    - DBH Pajak: Rp 2,22 triliun, yang terdiri dari:D

• DBH Pajak Bumi dan Bangunan: Rp 231 miliar

• DBH PPh Pasal 21: Rp 922 miliar

• DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29/WPOPDN: Rp 112 miliar

• DBH Cukai Hasil Tembakau (CHT): Rp 954 miliar

    - DBH Sumber Daya Alam (SDA): Rp 711 miliar, yang terdiri dari:

• SDA Minyak Bumi: Rp 602 miliar

• SDA Gas Bumi: Rp 57 miliar

• SDA Pengusahaan Panas Bumi: Rp 290 juta

• SDA Mineral dan Batubara-Landrent: Rp 453 juta

• SDA Mineral dan Batubara-Royalty: Rp 47 miliar

• SDA Kehutanan-Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH): Rp 2,5 miliar

• SDA Kehutanan-Dana Reboisasi (DR): Rp 649 juta

  c. Dana Alokasi Umum (DAU) yang Tidak Ditentukan Penggunaannya: Rp 3,87 triliun

  d. Dana Alokasi Khusus (DAK): Rp 4,16 triliun, termasuk:

    - DAK Fisik: Rp 250 miliar

    - DAK Non-Fisik: Rp 3,91 triliun.

3. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah, sebesar Rp 28 miliar, berasal dari Hibah PT Jasa Raharja (Persero). (*) 

Tombol Google News

Tags:

Gubernur Jatim 9 Strategi Pendapatan Daerah Jatim Tahun 2026 Rapat Paripurna DPRD Jatim