KETIK, SURABAYA – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyetujui dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) 2025 menjadi peraturan daerah (Perda).
Rapat Paripurna Pengesahan P-APBD Jatim dilaksanakan di Ruang Paripurna DPRD Jatim, Senin, 8 September 2025.
Hadir Gubernur Khofifah dan pimpinan DPRD Jatim, antara lain Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Drs. M. Musyafak, Wakil Ketua I Deni Wicaksono, S.Sos., Wakil Ketua II H. Hidayat, S.Ag., M.Si., Wakil Ketua III Blegur Prijanggono, SH, serta Wakil Ketua IV Sri Wahyuni, S.Kep., Ns.
Dalam P-APBD 2025, pendapatan daerah ditetapkan naik dari Rp28,44 triliun menjadi Rp28,59 triliun, terutama berasal dari optimalisasi pendapatan asli daerah dan penyesuaian transfer dari pemerintah pusat. Sementara itu, belanja daerah meningkat signifikan dari Rp30,22 triliun menjadi Rp32,99 triliun.
Gubernur Khofifah menjelaskan, tambahan belanja daerah diarahkan pada program prioritas pembangunan yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat. Mulai dari pengentasan kemiskinan, penciptaan lapangan kerja, peningkatan kualitas layanan pendidikan dan kesehatan, hingga pembangunan infrastruktur wilayah.
“Penambahan alokasi belanja ini kami arahkan pada sektor-sektor yang memberi dampak langsung pada kesejahteraan masyarakat, termasuk layanan pendidikan, kesehatan, dan pengembangan ekonomi kerakyatan,” papar Khofifah.
Capaian Positif
Pada kesempatan itu, Gubernur Khofifah memaparkan capaian positif yang diraih Provinsi Jawa Timur, mulai dari alokasi anggaran, tingkat produksi pertanian, hingga realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Gubernur berhijab itu menekankan komitmen kuat pemerintah provinsi bersama DPRD dalam meningkatkan layanan dasar bagi masyarakat. Rinciannya, alokasi anggaran untuk pendidikan mencapai 32,8%, sementara sektor kesehatan mendapat porsi 22,46%.
"Kalau ditotal, anggaran untuk pendidikan dan kesehatan sudah mencapai 55,26%. Ini menunjukkan komitmen kita bersama bahwa pelayanan dasar harus terus kita tingkatkan," ujar mantan Ketua PP Muslimat NU itu.
P-APBD 2025, lanjut Khofifah, juga menitikberatkan pada pembangunan karakter masyarakat, pemberdayaan desa, tata kelola pemerintahan yang bersih dan efektif, serta harmoni sosial dan lingkungan hidup.
“Kami ingin memastikan bahwa pembangunan Jawa Timur berlangsung inklusif dan berkelanjutan,” katanya.
Gubernur Khofifah mengutip Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Kementerian Dalam Negeri per 5 September, realisasi APBD Jawa Timur mencapai 57,10%. Angka ini jauh di atas rata-rata provinsi lain yang berada di 46,38%. "Kami berada di posisi kedua tertinggi secara nasional, setelah Gorontalo. Ini bukti bahwa kinerja kita dalam menggerakkan anggaran sangat optimal," tandasnya
Khofifah juga membanggakan capaian sektor pertanian Jawa Timur. Ia menyebut, luas tambah tanam (LTT) di Jawa Timur adalah yang tertinggi di antara semua provinsi di Indonesia, yakni mencapai 1,485 juta hektar. Hal ini berimbas langsung pada produksi gabah yang juga menjadi yang paling tinggi, mencapai 11,316 juta ton.
Capaian ini, sudah bertahan sejak tahun 2020. "Gabah kita adalah yang tertinggi di seluruh provinsi, dan ini sudah kita pertahankan sejak 2020. Ini menunjukkan kerja keras sektor pertanian di Jawa Timur," jelasnya.
Gubernur Khofifah, merinci perubahan APBD tahun anggaran 2025. Terjadi peningkatan pada beberapa pos anggaran. Pendapatan Daerah naik dari Rp28,448 triliun menjadi Rp28,599 triliun. Belanja
Daerah bertambah signifikan dari Rp30,223 triliun menjadi Rp32,996 triliun. Defisit naik dari Rp1,775 triliun menjadi Rp4,397 triliun.
Khofifah mengucapkan terima kasih atas sinergi dan kolaborasi dari seluruh pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur. Semoga semua yang kita lakukan bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Transparan dan Pro-Rakyat
Ketua DPRD Jatim, M. Musyafak mengatakan seluruh fraksi di DPRD Jatim menerima dan menyetujui raperda PAPBD 2025 menjadi Perda. Namun catatan dari sejumlah dari fraksi diharapkan bisa ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Jatim. "Serta ditekankan, P APBD 2025 harus diarahkan pada tata kelola anggaran yang transparan dan pro-rakyat," harapnya.
Anggota DPRD Jatim, Agoes Black Hoe mengatakan fraksi PDIP menerima, menyetujui, dan mendukung Raperda Perubahan APBD 2025, dengan catatan bahwa implementasi kebijakan harus berpihak pada rakyat kecil, meningkatkan kualitas layanan dasar, serta memperkuat kemandirian ekonomi daerah. “APBD harus menjadi instrumen politik anggaran untuk menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Jawa Timur, bukan sekadar dokumen administrasi,” ujarnya. (*)
