Pembangunan Gerai dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) adalah mandat kebijakan nasional. Karena itu, ia tidak boleh direduksi menjadi proyek sektoral, apalagi dibebankan hanya pada satu aktor atau satu institusi. KDMP menuntut kerja konvergen, bukan kerja heroik segelintir orang.
Ketika negara telah menetapkan KDMP sebagai program prioritas, maka seluruh struktur pemerintahan dari pusat hingga desa wajib hadir secara aktif. Forkopimda, Forkopimcam, pemerintah daerah, hingga seluruh simpul di desa tidak boleh sekadar menjadi penonton. Jangan biarkan Dandim, Bupati, atau Kepala Desa berjalan sendirian memikul beban kebijakan negara.
Kunjungan Tim TAPM Kabupaten Bondowoso ke Desa Tapen, Kecamatan Tapen, dan Desa Jumpong, Kecamatan Wonosari, menunjukkan satu hal penting: keberhasilan program nasional di desa sangat ditentukan oleh keberanian pemerintah desa membangun legitimasi sosial melalui dialog, bukan melalui keputusan sepihak.
Desa Tapen: Desa Bukan Ruang Kosong Kebijakan
Di Desa Tapen, rencana pembangunan gerai KDMP berdiri di atas realitas sosial yang tidak sederhana. Tanah Kas Desa (TKD) yang direncanakan sebagai lokasi pembangunan telah lama dimanfaatkan masyarakat sebagai permukiman dan aktivitas ekonomi. Pasar desa yang dulunya menjadi denyut ekonomi kecamatan kini mati, menyisakan persoalan tata ruang, kepemilikan sosial, dan psikologis warga.
Dalam situasi tersebut, Kepala Desa Tapen, Kusnadi, S.Pd., bersama pemerintah desa dan para pemangku kepentingan, tidak memilih jalan pintas. Tidak ada pemaksaan kebijakan atas nama program nasional. Yang ditempuh adalah merawat dialog, merayu kepercayaan, dan membangun kesepahaman sosial. Pendekatan inilah yang akhirnya melahirkan titik temu dan membuka jalan bagi keputusan pembangunan gerai KDMP secara bermartabat.
Inilah praktik baik yang seharusnya menjadi rujukan:
- Warga diposisikan sebagai subjek kebijakan, bukan objek pembangunan.
- Lokasi dipilih bukan sekadar “tersedia”, tetapi strategis dan berkelanjutan secara ekonomi.
- APBDes 2026 disiapkan secara sadar, termasuk pembersihan lahan melalui skema Padat Karya Tunai Desa (PKTD) agar manfaat ekonomi langsung dirasakan masyarakat.
- Sosialisasi dilakukan secara masif melalui tilik dusun, bukan sekadar forum formalitas.
Desa Jumpong: Musyawarah sebagai Legitimasi Politik
Di Desa Jumpong, Kepala Desa Sucipto menunjukkan kepemimpinan yang patut dicatat. Alih-alih menetapkan lokasi pembangunan secara administratif, ia memilih menggelar Musyawarah Desa sebagai forum legitimasi politik rakyat.
Lokasi yang dipilih lapangan sepak bola desa yang telah terbengkalai selama lebih dari tujuh tahun memenuhi dua syarat penting: status tanah jelas (TKD) dan posisi strategis yang menghubungkan antar dusun. Keputusan ini bukan hanya sah secara hukum, tetapi kuat secara sosial.
Perlu dipahami, dalam setiap kebijakan publik selalu ada resistensi. Tidak ada kebijakan yang mampu memuaskan semua pihak. Namun, perbedaan sikap tidak boleh dijadikan alasan untuk melumpuhkan kebijakan negara. Dengan musyawarah dan gotong royong, konflik dapat dikelola, bukan dipertajam.
Regulasi Tidak Boleh Menjadi Formalitas
Seluruh pemangku kepentingan wajib memahami bahwa pembangunan gerai KDMP bukan sekadar proyek fisik. Ia adalah bagian dari tata kelola aset desa yang diatur secara ketat oleh regulasi.
Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 serta Perda Kabupaten Bondowoso Nomor 2 Tahun 2017 secara tegas mengamanatkan bahwa perencanaan aset desa harus tercantum dalam RPJMDesa dan RKPDesa. Pemanfaatan aset melalui kerja sama, bangun guna serah, atau serah guna hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin tertulis dari Bupati.
Karena itu, kesalahan administrasi hari ini akan menjadi masalah hukum di kemudian hari. Pemerintah desa tidak boleh dibiarkan berjalan tanpa pendampingan yang serius. Tugas pendamping desa, TAPM, OPD terkait, hingga kecamatan adalah memastikan desa tidak tergelincir dalam jebakan prosedural akibat tekanan percepatan program.
Jangan Jadikan Gerai KDMP Sekadar Monumen
Tantangan terbesar justru hadir setelah bangunan berdiri. Banyak desa telah mengorbankan kapasitas fiskalnya demi membangun gerai KDMP. Jika bangunan itu berhenti sebagai simbol, maka negara gagal membaca substansi kebijakan.
Gerai KDMP hanya akan hidup jika koperasinya hidup. Dan koperasi hanya akan kuat jika seluruh warga desa menjadi anggotanya. Prinsip no one left behind bukan jargon, melainkan prasyarat keberhasilan.
Pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, kecamatan, pemerintah desa, dan seluruh mitra pembangunan harus bekerja secara konvergen memastikan seluruh warga desa terdaftar sebagai anggota Koperasi Desa Merah Putih. Tidak boleh ada eksklusivitas. Tidak boleh ada pembiaran.
KDMP adalah ujian keseriusan negara dalam membangun desa secara inklusif dan berkelanjutan. Ia bukan tugas satu orang, bukan tugas satu institusi, dan bukan pula proyek jangka pendek.
Jika program nasional ini ingin berhasil, maka seluruh aktor harus hadir, bekerja, dan bertanggung jawab bersama. Karena membangun Gerai dan Koperasi Desa Merah Putih bukan soal siapa yang paling terlihat bekerja, tetapi siapa yang benar-benar memastikan rakyat desa memperoleh manfaatnya.
*) Abdul Gafur Bakri merupakan TAPM Kabupaten Bondowoso
**) Isi tulisan di atas menjadi tanggung jawab penulis
***) Ketentuan pengiriman naskah opini:
- Naskah dikirim ke alamat email redaksi@ketik.com
- Berikan keterangan OPINI di kolom subjek
- Panjang naskah maksimal 800 kata
- Sertakanidentitas diri, foto, dan nomor HP
- Hak muat redaksi.(*)
