Generasi Muda Melek Pajak: Peran Pelajar dalam Mendorong Ekonomi Indonesia

16 September 2025 13:57 16 Sep 2025 13:57

Thumbnail Generasi Muda Melek Pajak: Peran Pelajar dalam Mendorong Ekonomi Indonesia
Oleh: Farah Anis Kusumastuti*

Rendahnya Tax Ratio Indonesia menunjukkan ketidakpatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak, banyak faktor yang menyebabkan masyarakat enggan membayar pajak, kompleksitas peraturan pajak, prosedur pajak, tarif pajak yang tinggi, kurangnya edukasi pajak dan masyarakat merasa tidak mendapat manfaat dari membayar pajak.

Pajak merupakan sumber utama pendapatan negara yang digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan masyarakat. Dalam rangka meningkatkan Sumber Daya Manusia yang berkualitas dan berdaya saing, sekitar 724,3T uang pajak digunakan untuk membiayai pendidikan Indonesia.

Penerimaan pajak yang optimal akan memperkuat anggaran negara. Dana inilah yang digunakan untuk membangun infrastruktur, meningkatkan kualitas pendidikan, layanan kesehatan, dan menciptakan lapangan kerja.

Perekonomian yang tumbuh dengan baik menciptakan lebih banyak kesempatan bagi generasi muda untuk maju, termasuk kesempatan melanjutkan pendidikan tinggi dan mendapatkan pekerjaan yang layak.

Dalam konteks kehidupan pelajar, pajak bisa dirasakan manfaatnya secara langsung seperti pembangunan gedung sekolah, pengadaan buku pelajaran, subsidi pendidikan, dan gaji para guru. Oleh karena itu, penting bagi pelajar untuk memahami bahwa pajak bukan hanya urusan orang dewasa, tetapi juga bagian dari kehidupan mereka sehari-hari.

Pajak dalam Lingkup Sekolah: Nyata dan Dekat

Banyak pelajar mungkin belum menyadari bahwa keberadaan fasilitas sekolah yang mereka nikmati saat ini sebagian besar dibiayai oleh dana pajak. Gedung sekolah dan renovasinya dibangun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Daerah (APBD) yang bersumber dari pajak.

Guru digaji dari dana pajak, Bantuan Operasional Sekolah yang digunakan untuk pembelian buku, komputer, hingga kegiatan ekstrakurikuler, berasal dari anggaran negara yang dibiayai dari pajak, Program beasiswa atau subsidi Pendidikan termasuk sekolah gratis, adalah bentuk nyata dari distribusi dana pajak. 

Dengan kata lain setiap kali masyarakat taat membayar pajak, maka generasi muda termasuk pelajar bisa menikmati pendidikan yang lebih baik dan berkualitas.

Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah menekankan pentingnya peningkatan kesadaran dan edukasi pajak sejak dini. 

Kegiatan seperti Pajak Bertutur yang diselenggarakan serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 27 Agustus 2025 merupakan bagian dari strategi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menanamkan nilai-nilai kepatuhan dan tanggung jawab sejak di bangku sekolah.

Peran Pelajar dalam Membangun Kesadaran Pajak

Pelajar memang belum menjadi Wajib Pajak, namun peran mereka tetap penting sebagai agen perubahan dan edukasi di lingkungannya. Beberapa hal yang bisa dilakukan antara lain:

  • Memahami Konsep Pajak: Melalui pelajaran PPKn, ekonomi, dan kegiatan seperti Pajak Bertutur, pelajar dapat mengenal fungsi dan manfaat pajak.
  • Menyebarkan Kesadaran Pajak di Lingkungan Sosial: Anak muda dikenal aktif di media sosial. Pelajar bisa membagikan informasi edukatif tentang pajak secara kreatif di platform digital.
  • Menjadi Wajib Pajak yang Taat Pajak di Masa Mendatang: Dengan mempersiapkan diri menjadi warga negara yang bertanggung jawab, pelajar bisa mulai mengenal prosedur pajak yang sebagian besar dapat dilakukan secara online melalui Coretax. 

Kesadaran pajak tidak tumbuh secara instan, perlu ditanam sejak usia muda. Pelajar sebagai generasi penerus bangsa memiliki peran strategis untuk mendukung keberlangsungan ekonomi nasional. 

Dengan memahami bahwa pajak bukan sekadar kewajiban negara, tetapi bagian dari kehidupan sekolah sehari-hari, para pelajar akan tumbuh menjadi generasi yang sadar pajak, cinta tanah air, dan siap membawa Indonesia menuju masa depan yang lebih baik.

Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

*) Farah Anis Kusumastuti merupakan Penyuluh Pajak KPP Pratama Sidoarjo Barat

**) Isi tulisan di atas menjadi tanggung jawab penulis

***) Karikatur by Rihad Humala/Ketik.co.id

****) Ketentuan pengiriman naskah opini:

  • Naskah dikirim ke alamat email redaksi@ketik.co.id.
  • Berikan keterangan OPINI di kolom subjek
  • Panjang naskah maksimal 800 kata
  • Sertakan identitasdiri, foto, dan nomor HP
  • Hak muat redaksi.(*)

Tombol Google News

Tags:

opini Farah Anis Kusumastuti