Duduk Semeja dengan Aparat, Karangsono Blitar Siapkan Tata Kelola Desa Taat Aturan

20 Desember 2025 22:57 20 Des 2025 22:57

Thumbnail Duduk Semeja dengan Aparat, Karangsono Blitar Siapkan Tata Kelola Desa Taat Aturan
Pemerintah Desa Karangsono, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, kegiatan Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum, Kamis 19 Desember 2025. (Foto: Favan/Ketik.com)

KETIK, BLITAR – Pemerintah Desa Karangsono, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, menegaskan komitmennya memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan taat aturan melalui kegiatan Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum, Kamis 19 Desember 2025.

Agenda ini menyasar aparatur desa sekaligus masyarakat agar pemahaman hukum berjalan seirama dari hulu ke hilir.

Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber lintas sektor, mulai dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Blitar, Inspektorat Daerah Kabupaten Blitar, Polres Blitar, Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, hingga Kantor Kecamatan Kanigoro. 

Para pemateri membedah regulasi desa, pengelolaan keuangan, dan strategi pencegahan pelanggaran hukum secara praktis.

Perwakilan Kepala DPMD Kabupaten Blitar, Tantowi Jauhari, menekankan bahwa literasi hukum merupakan fondasi utama bagi aparatur desa.

“Pengelolaan pemerintahan desa terutama dana desa harus berpedoman pada regulasi. Pemahaman hukum adalah benteng agar aparatur bekerja aman dan benar,” ujarnya.

Dari sisi pengawasan, Inspektur Pembantu (Irban) I Inspektorat Kabupaten Blitar, Aan Ernawanto, menggarisbawahi pendekatan preventif.

“Pengawasan bukan sekadar mencari kesalahan. Yang terpenting memastikan perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan desa sesuai aturan sejak awal,” katanya.

Sementara itu, Kanit Tindak Pidana Korupsi Polres Blitar, Wawan, mengingatkan agar administrasi tidak disepelekan.

“Banyak perkara hukum berawal dari kelalaian administrasi. Ketertiban sejak awal akan menutup celah persoalan di kemudian hari,” tegasnya.

Penekanan serupa disampaikan Zen dari Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar. Ia menilai transparansi sebagai kunci meredam konflik.

“Keterbukaan informasi dan pelibatan masyarakat membuat proses berjalan sehat. Potensi konflik dan pelanggaran bisa ditekan,” ucapnya.

Camat Kanigoro, Siti Supartiyah, mengapresiasi langkah Desa Karangsono dan berharap kegiatan ini menular ke desa lain.

“Sosialisasi ini menyatukan pemahaman seluruh unsur desa agar bersinergi membangun desa yang taat hukum,” katanya.

Peserta kegiatan berasal dari lintas unsur Desa Karangsono, meliputi Pemerintah Desa, BPD, PKK, bidan desa dan kader posyandu, LPMD, TPK, pengurus BUMDes KRESI, KDMP, RT/RW, tokoh agama, Karang Taruna, hingga tokoh masyarakat.

Melalui forum ini, Pemerintah Desa Karangsono berharap setiap elemen memahami batas kewenangan dan tanggung jawabnya.

Melalui forum ini, Pemerintah Desa Karangsono berharap setiap elemen desa memahami batas kewenangan dan tanggung jawabnya.

Dengan pemahaman hukum yang sama, pembangunan desa diharapkan berjalan stabil, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan warga.(*)

Tombol Google News

Tags:

Karangsono Blitar Kabupaten Blitar HUKUM