Pintu Kantor Dikunci Rantai Besi, Direktur NTV Laporkan Dugaan Pidana ke Polisi

31 Desember 2025 17:52 31 Des 2025 17:52

Thumbnail Pintu Kantor Dikunci Rantai Besi, Direktur NTV Laporkan Dugaan Pidana ke Polisi
Kondisi pintu Kantor NTV yang dirantai oleh oknum tak bertanggungjawab, Rabu 31 Desember 2025 (Foto : Hakim Said/Ketik.com)

KETIK, BANYUWANGI – Direktur Nasional Television (NTV), Zaenal Muttaqin, resmi melaporkan dugaan tindak pidana pengrusakan serta penguncian sepihak akses kantor ke Polresta Banyuwangi.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat (STTLP) Nomor: STTLP/467/XII/2025/SPKT/Polresta Banyuwangi/Polda Jawa Timur, tertanggal Senin, 29 Desember 2025.

Peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi pada Senin, 23 Desember 2025 sekitar pukul 19.51 WIB.

Lokasi kejadian berada di kantor Nasional Television (NTV) yang beralamat di Dusun Pancoran, Desa Karangbendo, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi.

Kantor NTV didirikan pada tahun 2021 oleh Khoirul Anwar yang saat itu menjabat sebagai Presiden Direktur.

Dalam perkembangannya, Zaenal Muttaqin dipercaya menduduki posisi Direktur NTV dengan tanggung jawab penuh terhadap operasional dan manajerial perusahaan hingga akhir tahun 2024, sebelum Presiden Direktur meninggal dunia.

Zaenal mengaku pada 23 Desember 2025 menerima informasi bahwa kunci pintu ruang kerjanya dirusak.

Selain itu, pintu utama kantor NTV diketahui dikunci menggunakan rantai besi, sehingga dirinya bersama para karyawan tidak dapat masuk dan menjalankan aktivitas kerja.

“Kantor NTV dikunci dengan rantai besi dan kunci ruang kerja saya dirusak. Akibatnya, operasional lumpuh total dan karyawan tidak bisa bekerja. Ini bukan persoalan internal biasa, tapi sudah menyentuh ranah pidana, sehingga saya laporkan secara resmi ke kepolisian,” ujar Zaenal Muttaqin, Rabu, 31 Desember 2025.

Merasa dirugikan secara profesional dan kelembagaan, Zaenal selaku Direktur NTV memilih menempuh jalur hukum.

Laporan tersebut mencakup dugaan tindak pidana pengrusakan serta perbuatan memasuki atau menguasai ruang tanpa hak sebagaimana diatur dalam Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 167 KUHP.

“Sebagai Direktur, saya berkewajiban menjaga keberlangsungan perusahaan dan hak karyawan. Semua harus diselesaikan melalui mekanisme hukum agar jelas dan tidak menjadi preseden buruk,” ujarnya.

Dalam laporan itu, pihak terlapor tercatat berinisial YA.

Saat ini, laporan telah diterima dan diregistrasi oleh kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor.

Pihak kepolisian diharapkan dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan objektif guna memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak terkait. (*)

Tombol Google News

Tags:

Kantor Dirantai Direktur NTV lapor Polisi Banyuwangi NTV Zaenal Muttaqin Polresta Banyuwangi Dugaan Pengrusakan Laporan polisi HUKUM Media Nasional