Gas 3 Kg di Abdya Diisukan Langka dan Harga di Atas HET, Tiga Agen Penyalur Dipanggil

25 Juli 2025 20:31 25 Jul 2025 20:31

Thumbnail Gas 3 Kg di Abdya Diisukan Langka dan Harga di Atas HET, Tiga Agen Penyalur Dipanggil
Tabung LPG 3 kg di salah satu pangkalan gas, Selasa, 4 Februari 2025. (Foto: Dok Ketik)

KETIK, ACEH BARAT DAYA – Menanggapi keluhan masyarakat terkait kelangkaan dan lonjakan harga Liquid Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (kg) bersubsidi, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) memanggil tiga agen penyalur gas subsidi untuk dimintai klarifikasi.

Pertemuan berlangsung pada Jumat, 25 Juli 2025  di Oproom Setdakab Abdya tersebut, difasilitasi oleh Tim Pengawasan Gas Subsidi Kabupaten Abdya yang berada di bawah Bagian Ekonomi Setdakab.

Hadir dalam pertemuan tersebut Plh Asisten II Setdakab Abdya Hamdi, Kepala Diskop UKM Perindag Zedi Saputra, Kabag Ekonomi Khazanah, Kabid Perdagangan T. Indra, Kabid Penegakan Hukum Satpol PP Ridwan, perwakilan Polres Abdya, serta perwakilan dari tiga agen penyalur, yaitu PT Suria Meukat Gah, PT Gah Lhee Kilo, dan PT Ujong Raja Kuala Batu.

Kepala Diskop UKM Perindag Abdya, Zedi Saputra, mengatakan bahwa dalam pertemuan itu pihaknya meminta penjelasan langsung dari para agen terkait distribusi gas subsidi yang dikeluhkan langka dan dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) di beberapa titik.

“Menurut para agen, tidak ada kelangkaan gas elpiji di Abdya. Yang terjadi adalah kepanikan masyarakat yang menyebabkan penimbunan,” ujar Zedi.

Ia menjelaskan, kuota gas LPG 3 kg yang diberikan Pertamina untuk Abdya tahun 2025 mencapai 299 metrik ton atau setara 996.333 tabung. Dengan jumlah itu, seharusnya tidak terjadi kelangkaan jika distribusi berjalan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.

Namun, kata Zedi, ditemukan bahwa beberapa pangkalan tidak menjalankan mekanisme penyaluran dengan benar, sehingga gas subsidi dijual tidak tepat sasaran, bahkan sampai ke tangan warga yang tidak berhak.

"Ada juga oknum masyarakat yang menimbun gas di rumahnya karena khawatir kehabisan,” tambahnya.

Terkait harga yang melebihi HET, Zedi menegaskan bahwa agen menyatakan harga resmi LPG 3 kg telah ditetapkan sebesar Rp 22.500 per tabung. Jika ditemukan harga di atas HET, kemungkinan dilakukan oleh pengecer ilegal di luar pangkalan resmi.

“Jika itu dilakukan oleh pangkalan resmi, maka Pertamina berhak mencabut izin operasional pangkalan tersebut,” tegas Zedi.

Untuk itu, Diskop UKM Perindag meminta agar para agen melakukan pengawasan ketat terhadap pangkalan di bawah naungannya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan penjualan gas subsidi di atas HET.

“Jika ada pelanggaran, laporkan ke agen agar dapat segera ditindaklanjuti dan dilakukan penindakan,” tutup Zedi. (*)

Tombol Google News

Tags:

Gas LPG LPG 3 kg Pangkalan LPG Pertamina Aceh Barat Daya abdya pemkab abdya Aceh Gas subsidi