KETIK, SURABAYA – Festival Rujak Uleg yang selalu ditunggu warga Kota Pahlawan itu akan digelar pada Sabtu, 17 Mei 2025, di Taman Remaja Surabaya (TRS).
Acara tahunan ini bukan sekadar pesta makanan, Festival Rujak Uleg adalah perayaan identitas kuliner dan budaya khas Surabaya.
Ratusan peserta dari berbagai komunitas, instansi, dan masyarakat umum akan berpartisipasi dalam atraksi mengulek rujak cingur secara massal, sebuah tradisi unik yang selalu mengundang decak kagum dan gelak tawa.
Pemerintah Kota Surabaya, selaku penyelenggara, menargetkan festival kali ini menjadi yang paling semarak.
Dengan menggandeng pelaku UMKM kuliner dan seniman lokal, festival ini juga menjadi panggung ekonomi kreatif yang mendorong perputaran ekonomi warga.
Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga, serta Pariwisata (Disbudporapar) Kota Surabaya, Herry Purwadi menyampaikan bahwa Festival Rujak Uleg tahun ini mengusung tema The Legend of THR.
“Untuk tahun ini, Festival Rujak Uleg kembali menjadi catatan sejarah dan masuk Kharisma Event Nusantara (KEN). Pelaksanaannya di tempat yang baru yaitu SBEC atau gedung bekas THR, sehingga temanya mengambil The Legend of THR,” ujar Herry.
SBEC disebut mampu menampung hingga 1.685 kendaraan roda dua dan 1.011 kendaraan roda empat.
“Insyaallah untuk kegiatan itu tidak sampai meluber ke jalan raya. Kalaupun ada akan segera kami tertibkan,” ujar Priyo.
Priyo mengimbau kepada masyarakat yang akan menyaksikan Festival Rujak Uleg untuk memarkirkan kendaraannya di dalam gedung Hi-Tech Mall yang telah disediakan.
“Untuk masyarakat langsung saja parkir di dalam di gedung Hi-Tech Mall, jangan parkir di pinggir Jalan Kusuma Bangsa. Kalau ketahuan akan ditindak tegas oleh Dishub dan petugas gabungan karena jalanan harus steril," pungkasnya. (*)
Festival Rujak Uleg Kembali Hadir, Siap Ramaikan Taman Remaja Surabaya
15 Mei 2025 18:28 15 Mei 2025 18:28


Tags:
Festival Rujak Uleg HJKS 732 tahun Rujak uleg trs Taman Remaja Surabaya Kuliner Surabaya Pemkot SurabayaBaca Juga:
Pemberlakuan Jam Malam Anak Pukul 22.00 WIB, Pakar Kebijakan Publik: Jangan Sampai BiasBaca Juga:
Satpol PP Surabaya Segel Toko Kelontong Penjual Miras IlegalBaca Juga:
Pemberlakuan Jam Malam untuk Anak, Komisi D DPRD Surabaya Sebut Tak Bisa Hanya Andalkan AparatBaca Juga:
Anak Wajib di Rumah Jam 10 Malam, Surabaya Perketat Pengawasan RemajaBaca Juga:
Wali Kota Surabaya Terbitkan SE, Anak di Bawah 18 Tahun Wajib Pulang Pukul 22.00 WIBBerita Lainnya oleh Shinta Miranda

24 Juni 2025 19:46
Lahirnya Satgas Hilirisasi Jadi Harapan Utama Surabaya di Munas X HKTI

24 Juni 2025 18:30
Campur Tangan AS di Perang Iran VS Israel, Dosen Unair: Trump Ingin Hentikan Program Nuklir Iran

24 Juni 2025 18:00
Libur Sekolah Dimulai, KAI Daop 8 Surabaya Imbau Rencanakan Liburan Lebih Awal

24 Juni 2025 17:33
Pemberlakuan Jam Malam Anak Pukul 22.00 WIB, Pakar Kebijakan Publik: Jangan Sampai Bias

23 Juni 2025 20:54
Satpol PP Surabaya Segel Toko Kelontong Penjual Miras Ilegal

23 Juni 2025 20:45
Pemberlakuan Jam Malam untuk Anak, Komisi D DPRD Surabaya Sebut Tak Bisa Hanya Andalkan Aparat

Trend Terkini

21 Jun 2025 10:55
Persaingan Ketat Porprov Jatim 2025, Surabaya Rebut Puncak Klasemen dari Kota Malang

19 Jun 2025 00:52
Sidak 87 Tempat Kos, Ploso Pacitan Tangkal Penyalahgunaan Fungsi Bangunan

21 Jun 2025 17:50
Kisruh Pengisian Perangkat Desa Pulorejo Jombang, Diduga Menyimpang dari Prosedur hingga Berkas Hilang

21 Jun 2025 19:50
Ini Jadwal Lengkap dan Venue Porprov IX Jatim 2025 di Malang Raya

23 Jun 2025 19:33
Polresta Sidoarjo Sita Rp 1 M Lebih dari OTT Jual-Beli Jabatan Perangkat Desa
Trend Terkini

21 Jun 2025 10:55
Persaingan Ketat Porprov Jatim 2025, Surabaya Rebut Puncak Klasemen dari Kota Malang

19 Jun 2025 00:52
Sidak 87 Tempat Kos, Ploso Pacitan Tangkal Penyalahgunaan Fungsi Bangunan

21 Jun 2025 17:50
Kisruh Pengisian Perangkat Desa Pulorejo Jombang, Diduga Menyimpang dari Prosedur hingga Berkas Hilang

21 Jun 2025 19:50
Ini Jadwal Lengkap dan Venue Porprov IX Jatim 2025 di Malang Raya

23 Jun 2025 19:33
Polresta Sidoarjo Sita Rp 1 M Lebih dari OTT Jual-Beli Jabatan Perangkat Desa

