KETIK, DEPOK – Anggota Komisi D DPRD Kota Depok, Fanny Fatwati Putri mendukung upaya revisi dan penggabungan peraturan daerah yang memiliki keterkaitan erat. Salah satunya adalah upaya DPRD dan Pemkot Depok menyederhanakan regulasi bidang kesehatan.
Ada tiga perda yang rencananya digabungkan Pemkot Depok dan DPRD, yakni Perda Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sistem Kesehatan Daerah dan Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi, dan Anak Balita
Kemudian Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan dalam Pengendalian Pandemi.
Menurut Fanny, efisiensi regulasi sangat penting untuk mendorong tata kelola pelayanan kesehatan yang lebih terintegrasi dan bermanfaat luas bagi masyarakat. Sekaligus menghindari tumpang tindih peraturan.
“Kami mendukung langkah DPRD dan Pemerintah Kota dalam melakukan merger dan revisi perda kesehatan,” kata Fanny dalam keterangannya, Jumat, 4 Juli 2025.
“Namun, revisi ini harus betul-betul berpihak pada kepentingan masyarakat dan meningkatkan akses serta mutu layanan kesehatan,” tegasnya.
Menurut Fanny, revisi perda sangat penting untuk membenahi sistem kesehatan di Kota Depok. Harapannya, masyarakat benar-benar terlayani dengan baik.
“Mari kita pastikan regulasi yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan warga dan menjamin hak atas layanan kesehatan yang layak,” jelasnya.
Fanny juga berharap revisi dan penggabungan perda kesehatan juga memuat komitmen terhadap keberlanjutan program Universal Health Coverage (UHC) di Depok. Bahkan, ia mendorong agar menjadi prioritas.
“Saya menegaskan, program UHC harus tetap menjadi prioritas,” pinta Fanny.
“Regulasi yang sedang direvisi harus memuat komitmen terhadap keberlanjutan UHC karena ini adalah hak dasar warga dan bukti kehadiran negara di sektor kesehatan,” tandasnya.(*)